Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-07-11 at 11.47.52 (2).jpeg
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth (IDN Times Dini Suciatiningrum)

Intinya sih...

  • RSUD seharusnya tak tolak pasien BPJS

  • RSUD dibangun dan dibiayai rakyat

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, mengatakan, sejumlah warga Jakarta masih mengeluhkan buruknya pelayanan BPJS Kesehatan di beberapa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Kenneth mengaku menerima aduan mulai antrean panjang, pelayanan lambat, hingga proses rujukan yang berbelit. Hal itu, kata dia, membuat pasien merasa tidak mendapat hak pelayanan yang layak meski sudah menjadi peserta aktif BPJS.

"Saya sering menerima aduan bahwa beberapa RSUD di Jakarta tampak tidak ramah terhadap pasien BPJS. Ada yang dipersulit, bahkan ada yang ditolak dengan alasan administrasi atau ketiadaan kamar," kata Kenneth dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).

1. RSUD seharusnya tak tolak pasien

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Hardiyanto Kenneth meninjau pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng, Jakarta Barat (dok. Istimewa)

Kenneth mengatakan, RSUD sebagai fasilitas kesehatan milik pemerintah wajib memberikan pelayanan yang optimal dan tidak boleh menolak pasien BPJS dengan alasan apa pun.

"Ini tidak boleh terjadi lagi di fasilitas kesehatan milik Pemerintah DKI Jakarta," kata Kenneth

2. RSUD dibangun dan dibiayai rakyat

Kantor layanan BPJS Kesehatan Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kesehatan (UU Kesehatan), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 Ayat 2, menegaskan, fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit, tidak boleh menolak pasien gawat darurat dengan alasan apa pun, termasuk administrasi.

Dia mengatakan, penolakan pasien gawat darurat oleh rumah sakit dapat berakibat sanksi hukum, termasuk sanksi pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 174 Ayat 2 UU Kesehatan dan Pasal 190 UU Kesehatan.

"RSUD itu dibangun dan dibiayai oleh uang rakyat, maka sudah seharusnya mereka melayani rakyat dengan maksimal, bukan justru malah membeda-bedakan pasien umum dan pasien BPJS, apalagi menolak dalam melayani pasien BPJS. Ini soal tanggung jawab sosial dan moral," ujar pria yang disapa Bang Kent itu.

3. Anggaran pendapatan pelayanan BLUD RSUD di Jakarta yang sebesar Rp3 triliun lebih

ilustrasi APBD (IDN Times/Aditya Pratama)

Kennet mengatakan, pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau pendapatan RSUD dari jasa layanan kesehatan, sebaiknya tidak digunakan untuk keperluan pengadaan dan perbaikan infrastruktur. Lebih baik, kata dia, dimaksimalkan untuk mendukung penguatan operasional dan menyentuh sektor pelayanan publik yang paling mendesak, salah satunya pelayanan kesehatan BPJS.

Kenneth heran anggaran pendapatan pelayanan BLUD RSUD di Jakarta yang sebesar Rp3 triliun lebih, seharusnya bisa diolah untuk memaksimalkan operasional dan pelayanan RSUD, apalagi terkait pelayanan BPJS.

"Jangan malah dialihkan ke biaya renovasi atau penambahan ruangan hingga bangun gedung. Pelayanan kita kepada masyarakat Jakarta yang tidak mampu pengguna BPJS itu tidak boleh terhambat. Kita harus bisa memprioritaskan warga Jakarta yang menggunakan BPJS dan RSUD harus jadi garda terdepan," ujar Kent.

Di dalam pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2025, Dinas Kesehatan DKI mengusulkan peningkatan anggaran untuk beberapa RSUD. Anggaran tersebut akan digunakan untuk pengadaan peralatan medis baru, perbaikan infrastruktur rawat inap, serta penguatan layanan gawat darurat, sebesar Rp.3.377.583.529.856. Lalu, anggaran pendapatan pelayanan RSUD di Jakarta senilai Rp.3.344.659.483.588.

Editorial Team