Jakarta, IDN Times - DPRD Provinsi DKI Jakarta menginginkan adanya perubahan jumlah kursi melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). DPRD Jakarta menginginkan penambahan jumlah kursi dari 106 kursi menjadi 180-220 kursi.
"Provinsi DKI Jakarta untuk mengajukan usulan ataupun perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta terutama Pasal 11 ayat 3," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
