Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga menjadi satu dari 50 RUU prioritas yang masuk Prolegnas 2020. RUU ini merupakan usulan anggota DPR. RUU ini mengatur banyak hal tentang keluarga. Salah satu pasal yang menarik yakni mengenai kewajiban dari suami dan istri.
Dalam draf yang diterima IDN Times, Pasal 25 RUU Ketahanan Keluarga menyebutkan, istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
"Setiap suami istri yang terikat perkawinan yang sah melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 25 ayat (1) seperti dikutip, Selasa (18/2).