Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, memberikan penjelasan tentang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran Dalam konferensi pers yang berlangsung secara virtual, Jumat (24/5/2024).
Budi mengungkapkan, hingga saat ini draf resmi revisi UU Penyiaran belum diterima oleh pemerintah, baik oleh Kominfo maupun Sekretariat Negara.
“UU Penyiaran itu hingga saat ini draf resminya belum diterima pemerintah baik Kominfo maupun Sekretariat Negara. Jadi kita mengomentari sesuatu yang belum diterima secara resmi oleh kami gitu lho,” kata dia.