Jakarta, IDN Times - Rancangan perubahan undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengatur penempatan anggota Korps Bhayangkara di luar institusinya.
Dalam draft RUU Polri yang disusun DPR RI mengusulkan, polisi aktif dapat menduduki jabatan di 15 kementerian dan lembaga, tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 28 draf RUU Polri hasil rancangan DPR RI yang diterbitkan pada laman Prolegnas Tahunan dpr.go.id seperti yang dikutip IDN Times, Jumat (5/6/2026).
"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian." demikianlah bunyi Pasal 28 ayat (3) dalam draf tersebut.
Kendati demikian, ketentuan ini dikecualikan bagi anggota kepolisian yang menduduki jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang kepolisian sebagaiamana diatur dalam Pasal 28 ayat (4).
"Ketentuan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan yang memiliki sangkut paut dengan fungsi, tugas, dan wewenang Kepolisian."
Selanjutnya, Pasal 28 ayat (5) merinci sejumlah kementerian dan lembaga yang dapat ditempati anggota Polri aktif. Dalam draft tersebut, tercatat ada 15 kementerian dan lembaga yang disebut dalam draf tersebut, di antaranya kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang koordinator politik dan keamanan, energi dan sumber daya mineral, hukum, imigrasi dan pemasyarakatan, kehutanan, kelautan dan perikanan, perhubungan, pelindungan pekerja migran Indonesia, serta agraria dan tata ruang/pertanahan nasional.
Kemudian, anggota Polri aktif juga dapat menduduki jabatan pada lembaga di sektor ketahanan nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Intelijen Negara (BIN). Berikut bunyi Pasal 28 Ayat (5):
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang:
a. koordinator bidang politik dan keamanan;
b. energi dan sumber daya mineral;
c. hukum;
d. imigrasi dan pemasyarakatan;
e. kehutanan;
f. kelautan dan perikanan;
g. perhubungan;
h. pelindungan pekerja migran Indonesia;
i. agraria dan tata ruang/pertanahan nasional;
j. ketahanan nasional;
k. otoritas jasa keuangan;
l. pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan;
m. narkotika nasional;
n. penanggulangan terorisme;
o. intelijen negara;”
Meski demikian, ketentuan ini belum dibahas secara resmi dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara DPR dan pemerintah. Adapun, pembahasan DIM RUU Polri yang sedianya digelar pada Kamis (4/6/2026) ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Draf RUU Polri: Polisi Aktif Bisa Menjabat di 15 Kementerian/Lembaga

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi resmi dipecat dari anggota Polri pada Kamis (5/3/2026). (dok. Istimewa)
Take a Deeper Read
Curated For You
- Perempuan Penggerak Koperasi Tangguh di Tepi Rel20 Oct 2026, 09:20 WIB
- Habiburokhman Usul RUU Polri Atur Polisi Aktif Ormas, Singgung Etika05 Jun 2026, 12:58 WIB
- Dipa Andika Bongkar Soal Perizinan dan Produksi Operasi Pesta Copet di Pestapora04 Sep 2026, 08:59 WIB
Editorial Team
EditorDwi Agustiar
Related Article
Tol Kualanamu - Tebingtinggi - Parapat Bakal Punya Rest Area Baru25 Oct 2026, 23:25 WIB
Produksi Beras Sumut Surplus, Bawang Merah Masih Defisit25 Oct 2026, 23:06 WIB
RI Pangkas Ekspor Gas, Menteri Energi Singapura: Jangan Panik!25 Oct 2026, 23:01 WIB
3 Ruko di Jalan Surya Kencana Bogor Ludes Terbakar, Begini Kronologinya25 Oct 2026, 22:50 WIB
Festival Indonesia 2026 Sedot 6 Ribu Pengunjung di Melbourne Australia25 Oct 2026, 22:46 WIB
11 Hantu di Bali yang Diyakini Menghuni Hutan Hingga Pasar25 Oct 2026, 22:25 WIB
Panglima TNI Pimpin Pemakaman Laksamana Widodo AS di TMP Kalibata25 Oct 2026, 22:15 WIB
Golkar Sulsel Diminta Sukseskan Pemerintahan Prabowo-Gibran25 Oct 2026, 21:58 WIB
Kecelakaan Maut di Tol Terpeka, Enam Tewas dan Tiga Luka Berat25 Oct 2026, 21:56 WIB
Ratusan Peti Mayat di Liang Batu Toraja Utara Terbakar25 Oct 2026, 21:52 WIB
Satgas PRR Dorong Sinkronisasi Program demi Pemulihan Aceh Pasca-Bencana25 Oct 2026, 21:24 WIB
Jalan Rusak hingga PJU Dikeluhkan Warga Semarang, Tembus 7.835 Aduan 25 Oct 2026, 21:00 WIB
Dua Anaknya Diangkat Jadi Tenaga Ahli, Ini Klarifikasi Menteri Haji 25 Oct 2026, 20:48 WIB
Kronologi Atlet Selam Jepara Meninggal di Porprov Jateng Usai Raih Dua Emas25 Oct 2026, 19:49 WIB
4 Perilaku Aneh Kucing yang Sering Dikaitkan dengan Mistis, Tidur di Dada Pemilik25 Oct 2026, 19:30 WIB
KAHMI Jateng: Korupsi Mengacaukan Negara dan Menghambat Bangsa25 Oct 2026, 19:09 WIB
2 Pembunuh Driver Online Diringkus, Mobil Korban Ditemukan di Sunggal25 Oct 2026, 19:09 WIB
10 Calon ART Diduga Disekap di Kedung Anyar, Bagaimana Terungkap?25 Oct 2026, 18:45 WIB
Delapan Puteri Sumut Siap Harumkan Sumut di Ajang Nasional Puteri 202625 Oct 2026, 18:30 WIB
PORSIMAPTAR 2026 Jadi Uji Bakat Taruna Hingga Pelajar Berbagai Daerah25 Oct 2026, 18:25 WIB