Jakarta, IDN Times - Rancangan perubahan undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengatur penempatan anggota Korps Bhayangkara di luar institusinya.
Dalam draft RUU Polri yang disusun DPR RI mengusulkan, polisi aktif dapat menduduki jabatan di 15 kementerian dan lembaga, tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 28 draf RUU Polri hasil rancangan DPR RI yang diterbitkan pada laman Prolegnas Tahunan dpr.go.id seperti yang dikutip IDN Times, Jumat (5/6/2026).
"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian." demikianlah bunyi Pasal 28 ayat (3) dalam draf tersebut.
Kendati demikian, ketentuan ini dikecualikan bagi anggota kepolisian yang menduduki jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang kepolisian sebagaiamana diatur dalam Pasal 28 ayat (4).
"Ketentuan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan yang memiliki sangkut paut dengan fungsi, tugas, dan wewenang Kepolisian."
Selanjutnya, Pasal 28 ayat (5) merinci sejumlah kementerian dan lembaga yang dapat ditempati anggota Polri aktif. Dalam draft tersebut, tercatat ada 15 kementerian dan lembaga yang disebut dalam draf tersebut, di antaranya kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang koordinator politik dan keamanan, energi dan sumber daya mineral, hukum, imigrasi dan pemasyarakatan, kehutanan, kelautan dan perikanan, perhubungan, pelindungan pekerja migran Indonesia, serta agraria dan tata ruang/pertanahan nasional.
Kemudian, anggota Polri aktif juga dapat menduduki jabatan pada lembaga di sektor ketahanan nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Intelijen Negara (BIN). Berikut bunyi Pasal 28 Ayat (5):
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang:
a. koordinator bidang politik dan keamanan;
b. energi dan sumber daya mineral;
c. hukum;
d. imigrasi dan pemasyarakatan;
e. kehutanan;
f. kelautan dan perikanan;
g. perhubungan;
h. pelindungan pekerja migran Indonesia;
i. agraria dan tata ruang/pertanahan nasional;
j. ketahanan nasional;
k. otoritas jasa keuangan;
l. pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan;
m. narkotika nasional;
n. penanggulangan terorisme;
o. intelijen negara;”
Meski demikian, ketentuan ini belum dibahas secara resmi dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara DPR dan pemerintah. Adapun, pembahasan DIM RUU Polri yang sedianya digelar pada Kamis (4/6/2026) ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Draf RUU Polri: Polisi Aktif Bisa Menjabat di 15 Kementerian/Lembaga

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi resmi dipecat dari anggota Polri pada Kamis (5/3/2026). (dok. Istimewa)
Curated For You
- Habiburokhman Usul RUU Polri Atur Polisi Aktif Ormas, Singgung Etika05 Jun 2026, 12:58 WIB
Editorial Team
EditorDwi Agustiar
Related Article
Polisi Olah TKP Klinik Mordent Buntut Tewasnya Penjaga Rumah Febrie26 Jul 2026, 19:39 WIB
Piala Presiden 2026: PSMS Medan Tumbang 0-2 Atas Port FC26 Jul 2026, 19:36 WIB
Pakar UMY Bagikan Cara Mahasiswa Baru Hadapi Tekanan Saat Kuliah26 Jul 2026, 19:27 WIB
6 Tanda Kamu dan Pasangan Grow Up Together, Gak Cuma Jalan Bareng!26 Jul 2026, 19:15 WIB
5 Kesalahan Umum saat Lari yang Bikin Cedera, Kamu Pernah Alami?26 Jul 2026, 19:15 WIB
Tribun GOR Satria Ambruk Diduga Tak Kuat Menahan Beban, 58 Orang Luka26 Jul 2026, 19:04 WIB
Mentrans Terjunkan 1.476 Patriot Muda Bangun Kawasan Transmigrasi 26 Jul 2026, 19:03 WIB
Lansia di Bangli Hilang 6 Hari, Keluarga Minta Pencarian Dihentikan26 Jul 2026, 18:55 WIB
5 Trik Simpel Biar Kamar Mandi Kecil Terasa Lebih Luas dan Nyaman26 Jul 2026, 18:55 WIB
Dua Ormas Bentrok di Makassar, 6 Kendaraan Rusak-1 Dibakar26 Jul 2026, 18:52 WIB
5 Cara Bikin Rumah Low Budget Jadi Terlihat Lebih Berkelas, Murah!26 Jul 2026, 18:45 WIB
Prabowo Yakin PDIP Akan Bersama Pemerintah, Hasto Beberkan Pesan Mega26 Jul 2026, 18:40 WIB
5 Perilaku Toksik yang Sering Dianggap Bercanda, Padahal Menyakiti26 Jul 2026, 18:40 WIB
4 Kesalahan Orang Tua yang Membuat Anak Takut Bicara26 Jul 2026, 18:32 WIB
5 Tahapan Terjebak Overwork yang Tidak Disadari, Harus Waspada!26 Jul 2026, 18:30 WIB
Gapembi Dukung Sudaryono Pimpin BGN, Soroti Ribuan SPPG di Jabar26 Jul 2026, 18:30 WIB
Balas Dendam, Arab Saudi Serang Situs Militer Houthi di Yaman26 Jul 2026, 18:18 WIB
5 Tanaman Hias Indoor dengan Daun Warna-warni, Bikin Rumah Lebih Hidup26 Jul 2026, 17:56 WIB
Trump Ancam Gunakan Aset Iran demi Ganti Rugi Kerusakan Kapal26 Jul 2026, 17:55 WIB
Serangan Kelompok Bersenjata Menewaskan 24 Petani di Nigeria26 Jul 2026, 17:43 WIB