Jakarta, IDN Times - Rancangan perubahan undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengatur penempatan anggota Korps Bhayangkara di luar institusinya.
Dalam draft RUU Polri yang disusun DPR RI mengusulkan, polisi aktif dapat menduduki jabatan di 15 kementerian dan lembaga, tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 28 draf RUU Polri hasil rancangan DPR RI yang diterbitkan pada laman Prolegnas Tahunan dpr.go.id seperti yang dikutip IDN Times, Jumat (5/6/2026).
"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian." demikianlah bunyi Pasal 28 ayat (3) dalam draf tersebut.
Kendati demikian, ketentuan ini dikecualikan bagi anggota kepolisian yang menduduki jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang kepolisian sebagaiamana diatur dalam Pasal 28 ayat (4).
"Ketentuan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan yang memiliki sangkut paut dengan fungsi, tugas, dan wewenang Kepolisian."
Selanjutnya, Pasal 28 ayat (5) merinci sejumlah kementerian dan lembaga yang dapat ditempati anggota Polri aktif. Dalam draft tersebut, tercatat ada 15 kementerian dan lembaga yang disebut dalam draf tersebut, di antaranya kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang koordinator politik dan keamanan, energi dan sumber daya mineral, hukum, imigrasi dan pemasyarakatan, kehutanan, kelautan dan perikanan, perhubungan, pelindungan pekerja migran Indonesia, serta agraria dan tata ruang/pertanahan nasional.
Kemudian, anggota Polri aktif juga dapat menduduki jabatan pada lembaga di sektor ketahanan nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Intelijen Negara (BIN). Berikut bunyi Pasal 28 Ayat (5):
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang:
a. koordinator bidang politik dan keamanan;
b. energi dan sumber daya mineral;
c. hukum;
d. imigrasi dan pemasyarakatan;
e. kehutanan;
f. kelautan dan perikanan;
g. perhubungan;
h. pelindungan pekerja migran Indonesia;
i. agraria dan tata ruang/pertanahan nasional;
j. ketahanan nasional;
k. otoritas jasa keuangan;
l. pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan;
m. narkotika nasional;
n. penanggulangan terorisme;
o. intelijen negara;”
Meski demikian, ketentuan ini belum dibahas secara resmi dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara DPR dan pemerintah. Adapun, pembahasan DIM RUU Polri yang sedianya digelar pada Kamis (4/6/2026) ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Draf RUU Polri: Polisi Aktif Bisa Menjabat di 15 Kementerian/Lembaga

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi resmi dipecat dari anggota Polri pada Kamis (5/3/2026). (dok. Istimewa)
Curated For You
- Habiburokhman Usul RUU Polri Atur Polisi Aktif Ormas, Singgung Etika05 Jun 2026, 12:58 WIB
Editorial Team
EditorDwi Agustiar
Related Article
Demo Buruh di DPRD Sulut, Tuntut UU Perlindungan Ketenagakerjaan10 Sep 2026, 21:53 WIB
LPG 3 Kg Dipakai Pompanisasi, DPRD Sulsel Minta Kuota Ditambah10 Sep 2026, 21:52 WIB
Gubernur Sulsel Ungkap Faktor Penyebab Antrean Panjang BBM di SPBU10 Sep 2026, 21:50 WIB
Sri Lanka Tutup Taman Nasional Yala Akibat Kekeringan Parah10 Sep 2026, 21:49 WIB
Demo Buruh di DPRD Sulsel Soroti Kelangkaan BBM dan LPG 3 Kg10 Sep 2026, 21:46 WIB
Trump Puji AfD Usai Menang Telak di Pemilu Jerman10 Sep 2026, 21:45 WIB
Belum Genap Sebulan Padam, Gunung Bromo Kembali Terbakar10 Sep 2026, 21:41 WIB
China Sediakan Layanan Psikologis bagi Tim SAR di Tibet10 Sep 2026, 21:20 WIB
Kanwil Ditjenim Sumut Jadi Rujukan Studi Tiru, Kolaborasi Imigrasi Kian Solid10 Sep 2026, 21:15 WIB
Industri Tambang Mulai Ubah Strategi Hadapi Tantangan Global10 Sep 2026, 21:15 WIB
Pasukan Israel Tangkap Sedikitnya 20 Warga Palestina di Tepi Barat10 Sep 2026, 21:09 WIB
Paket Nonton MotoGP 2026 Baru Terjual 4.000 dari Target 18.000 Tiket10 Sep 2026, 21:09 WIB
Nelayan Pulau Sebesi ke Koordinat Terakhir 5 Jurnalis Hilang, tapi Nihil10 Sep 2026, 21:05 WIB
Fase Pemulihan Bencana, Dompet Dhuafa Aktifkan 2 Posyandu di Tapteng10 Sep 2026, 21:04 WIB
UMKM Makin Adaptif, Teknologi Jadi Bekal Hadapi Persaingan10 Sep 2026, 21:03 WIB
Update: Anak Krakatau Masih Level III, Kemenkes Catat 68.919 Kasus ISPA10 Sep 2026, 21:02 WIB
5 Tanda Kamu Lebih Cemas daripada yang Kamu Pikirkan10 Sep 2026, 21:00 WIB
Warga Terbelah soal SMPN 25 Tangsel, Spanduk Dukungan Bertebaran10 Sep 2026, 20:41 WIB
Pakai Kartu Kuning Buat Lomba Rugby, 18 Warga Papua Nugini Dideportasi10 Sep 2026, 20:35 WIB
Platform Trading Kini Dituntut Lebih Fleksibel, Ini Alasannya10 Sep 2026, 20:34 WIB