Jakarta, IDN Times - Polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial YS dan H sebagai tarsangka kasus pemukulan kru YouTuber Laurendra Hutagalung, yang membuat konten mencegat para pengendara lawan arus di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengatakan keduanya telah dijerat dengan pasal 170 KUHP dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
“Ya (ditangkap). Inisial YS dan inisial H. Untuk H masih dibawah umur,” kata Bintoro kepada wartawan, Minggu (3/9/2023).