Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi tawuran. (IDN Times/Sukma Shakti)

Depok, IDN Times - Polisi berhasil mengamankan sejumlah pelajar yang melakukan tawuran di kawasan GDC, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Selasa (13/9/2022). Akibat tawuran itu, seorang pelajar tewas.

Kapolres Metro Depok, KombesImranEdwinSiregar, mengatakan, kelompok pelajar yang terlibat tawuran adalah kelompok Budud 6 AllBestSMA Budi UtomoDepok dengan kelompok YYPD Pemuda Depok.

Imran mengatakan, aksi tawuran terjadi pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB. Sebelumnya, kedua kelompok yakni Budud 6 All Best SMA Budi Utomo Depok dengan kelompok YYPD Pemuda Depok melakukan janjian pada sore hari. Namun janji temu itu dibatalkan, sedangkan tawuran dilakukan pada malam harinya.

"Akibatnya, satu orang berinisial AZS meninggal dunia dari kelompok Budud 6 All Best SMA Budi Utomo Depok," ujar Imran, Rabu (14/9/2022).

1. Korban sempat dibawa ke rumah sakit

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar (kiri) memperlihatkan senjata tajam yang digunakan untuk tawuran antar kelompok pelajar. (Istimewa)

Imran mengatakan, kedua kelompok itu berjanji akan melakukan tawuran melalui media sosial. Setelah disepakati, akhirnya tawuran tersebut terjadi di kawasan GDC. Mereka melakukan tawuran menggunakan senjata tajam yang dibawa masing-masing.

"Korban mengalami luka pada bagian tubuhnya, yaitu lengan dan bahu tangan kanan," kata Imran.

Melihat temannya mengalami luka, kelompok Budud 6 All Best SMA Budi Utomo Depok membawa rekannya itu ke rumah sakit. Namun sesampainya di sana, korban yang sempat mendapatkan perawatan meninggal dunia.

"Korban meninggal dunia di rumah sakit," kata Imran. 

2. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar. (istimewa)

Polres Metro Depok yang mendapatkan laporan langsung mengungkap dan mengejar kelompok yang terlibat tawuran. Diketahui, salah seorang pelaku berinisial IBS berhasil diamankan di kawasan Rawa Geni, Kecamatan Cipayung.

"IBS ini berhasil kami tangkap tidak sampai 24 jam, selama pengungkapan," ujar Imran.

Imran mengatakan, selain mengamankan pelaku yang melakukan pembacokan, Polres Metro Depok juga mengamankan empat orang lainnya. Keempat orang tersebut bertugas sebagai joki saat melakukan tawuran.

"Senjata tajam yang digunakan pelaku merupakan milik temannya yang dipinjam," kata dia.

3. Diancam tujuh tahun penjara

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar (kiri) memperlihatkan senjata tajam yang digunakan untuk tawuran antar kelompok pelajar. (Istimewa)

Imran mengatakan, berdasarkan keterangan para pelaku, biasanya kelompok itu melakukan tawuran secara acak. Mereka akan melakukan aksi tawuran apabila bertemu kelompok lain. Namun dalam kejadian kali ini, mereka melakukannya dengan janjian terlebih dahulu.

Polres Metro Depok pun telah mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelajar tersebut dalam aksi tawuran.

"Barang bukti yang kami amankan berupa celurit dan sejumlah senjata tajam lainnya," kata Imran.

Adapun Polres Metro Depok akan memanggil pihak sekolah yang siswanya terlibat tawuran. Selain itu, para pelaku juga diancam dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

"Ancaman hukuman yang akan diterima pelaku yaitu tujuh tahun penjara," ucap Imran. 

Editorial Team