Menteri Hukum Koordinasi dengan KPK dan Polri soal Paulus Tannos

- Pemerintah melalui Menkum Supratman Andi Agtas terus berkoordinasi dengan KPK dan Polri setelah Pengadilan Tinggi Singapura menolak gugatan Paulus Tannos terkait proses ekstradisinya.
- Supratman menyebut pelaksanaan ekstradisi belum dapat dipastikan karena masih menunggu perkembangan proses hukum di Singapura dan koordinasi antarinstansi penegak hukum tetap berjalan.
- Paulus Tannos, tersangka korupsi e-KTP yang buron sejak 2021, ditangkap di Singapura pada Januari 2025 dan kini masih menjalani proses hukum sebelum diekstradisi ke Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan, pemerintah terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri menyusul putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak gugatan proses ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos.
Putusan itu dinilai menjadi perkembangan penting dalam proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia. Namun, Supratman belum memastikan kapan ekstradisi dapat dilaksanakan karena masih menunggu perkembangan proses hukum di Singapura.
Saat ditanya apakah ekstradisi Paulus Tannos dapat segera dilakukan setelah gugatan tersebut ditolak, Supratman mengatakan, koordinasi antarinstansi penegak hukum masih terus berjalan.
"Di kita OPHI (Otoritas Pusat Hukum Internasional) dengan seluruh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, terus berkoordinasi menyangkut hal tersebut. Saya sebagai Menteri Hukum, Kementerian Hukum sebagai otoritas pusat, tentu akan terus berkoordinasi dengan KPK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk hal tersebut," kata Supratman kepada jurnalis, Jumat (5/6/2026).
1. Kondisikan dengan perkembangan yang ada
Meski demikian, Supratman belum dapat memastikan apakah seluruh tahapan persidangan tentang ekstradisi Paulus Tannos telah selesai setelah putusan terbaru dari Pengadilan Tinggi Singapura.
Namun, apakah tidak akan ada lagi sidang setelah putusan tersebut, Supratman menjawab hal itu melihat perkembangan yang ada.
"Tergantung, nanti kita lihat perkembangannya di sana," kata dia.
2. Pengadilan Tinggi Singapura tolak permohonan Paulus Tannos
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan yang diajukan Paulus Tannos tentang proses ekstradisinya ke Indonesia.
KPK menyambut positif putusan tersebut dan berharap proses ekstradisi dapat segera dituntaskan sehingga Paulus Tannos dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum dalam perkara korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
3. Paulus Tannos tersangka korupsi e-KTP

Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP yang telah masuk daftar pencarian orang sejak 2021.
Diaa ditangkap otoritas Singapura pada Januari 2025 atas permintaan Pemerintah Indonesia dan hingga kini masih menjalani proses hukum terkait ekstradisi di negara tersebut.


















