Jakarta, IDN Times - Seorang guru olahraga di Kota Pariaman, Sumatra Barat, jadi pelaku kekerasan seksual pada dua anak berinisial C dan K. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, mengungkapkan kasus ini sudah ditangani pemerintah.
Kemen PPPA berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Pariaman. Pemerintah memastikan korban dan keluarga korban mendapatkan layanan sesuai dengan kebutuhan korban.
"Kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran hak anak dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam penanganan Polres Kota Pariaman, pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, sementara kedua korban sudah mendapatkan layanan dari pihak UPTD PPA Pariaman," kata Nahar, Selasa (28/5/2024).