Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri membebaskan dua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Surya Cipta. Mereka adalah Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya dan Head Admin Indosurya, June Indri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan mengatakan keduanya dibebaskan pada Jumat (24/6/2022) karena masa tahanannya telah habis.
“Sudah (dibebaskan) sejak kemarin (Jumat). Masa penahanannya habis selama 120 hari,” kata Whisnu kepada IDN Times, Minggu (26/6/2022).