Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub Jadi Buron Polri

Ilutrasi DPO. (IDN TImes/M Shakti)

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri telah menangkap para petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Bareskrim juga menetapkan Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau jadi buron.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan, Suwito Ayub telah melarikan diri ketika penyidik akan memeriksanya.

"Kami membuat daftar pencarian orang terhadap Saudara Suwito Ayub," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/2/2022).

1. Polisi mendatangi kediamannya, namun Suwito telah melarikan diri

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khsus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Whisnu menjelaskan, Suwito melarikan diri saat penyidik melakukan pengecekan di tempat tinggalnya. Pengecekan itu setelah penyidik meminta keterangan tambahan kepada yang bersangkutan dalam rangka melengkapi dokumen, berita acara, dan berkas perkara.

Pemanggilan tersebut berlangsung minggu lalu. Namun, Suwito Ayub tidak dapat hadir dengan alasan sakit. Pemberitahuan tidak hadir tersebut juga dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter.

"Kami tidak percaya, kemudian mengecek ke lokasi dan ternyata saudara Suwito Ayub tidak berada di tempat tinggalnya. Dalam arti telah melarikan diri,” kata Whisnu.

2. Polisi telah menangkap dua tersangka lainnya

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Suwito Ayub sebagai tersangka dan dua tersangka lainnya berinisial HS, selaku pendiri dan ketua koperasi, serta JI selaku Head Admin.

Untuk mengantisipasi dua tersangka lainnya mengikuti jejak Suwito Ayub, polisi menangkap dan menahan HS dan JI.

"Penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri seperti saudara Suwito Ayub,” ujar Whisnu.

3. Masyarakat diminta melaporkan jika melihat Suwito

Bareskrim Polri ungkap TPPU obat ilegal senilai Rp531 miliar. (dok. Humas Polri)

Whisnu mengajak peran aktif masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian terdekat jika mengetahui keberadaan Suwito Ayub.

Ada dugaan Suwito Ayub secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang. Dia lantas disangkakan Undang-Undang Perbankan Pasal 46 menghimpun dana tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kalau ada masyarakat yang mengetahui keberadaan Suwito Ayub segera melaporkan ke kepolisian terdekat," kata Whisnu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us