Jakarta, IDN Times - Pemilik daycare di Harjamukti, Cimanggis, Depok, berinisial MI dilaporkan usai menganiaya balita dua tahun berinisial MK. Laporan ini dilakukan orang tua korban, Rizki Dwi Utami.
Terkait nasib operasional daycare, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar, mengatakan operasional daycare bisa tetap diizinkan selama penyelidikan, asalkan terdaftar dan dikelola lebih dari satu orang.
“Jika terdaftar dan pengelolanya tidak hanya satu orang dapat terus dilanjutkan, setelah ada hasil evaluasi dan rekomendasi dari lembaga pemberi izin,” kata dia kepada IDN Times, Rabu (31/7/2024).