Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief. (Media Center Haji)

Intinya sih...

  • KPK panggil tiga saksi, termasuk Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief

  • KPK sudah terbitkan sprindik, tapi belum tetapkan tersangka

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief. Dia dijadwalkan untuk diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan pelaksanaan haji.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (27/8/2025).

1. KPK panggil tiga saksi

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Selain Hilman Latief, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Annatama Purna Tour Budi Darmawan dan Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Maburo. Mereka akan diperiksa sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,' ujar dia.

2. KPK sudah terbitkan SPRINDIK, tapi belum tetapkan tersangka

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum setelah melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Agustus 2025. Meski sudah memulai penyidikan, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

3. Kerugian negara mencapai Rp1 triliun

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun.

Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Editorial Team