KPK Periksa Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan EDC Bank BRI Elvizar

- KPK memanggil beberapa tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan EDC Bank BRI, termasuk mantan Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi, Elvizar.
- KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama Allo Bank, eks Direktur BRI, dan pihak swasta.
- Kerugian negara akibat korupsi pengadaan mesin EDC mencapai Rp744 miliar dari total anggaran pengadaan senilai Rp2,1 triliun.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi, Elvizar. Ia merupakan tersangka dalam korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI.
"Hari ini Rabu KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin EDC di Bank BRI pada tahun 2020–2024," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu (27/8/2025).
1. KPK juga panggil Direktu BRI Life Aris Hartanto

Elvizar bukan satu-satunya sosok yang dipanggil KPK kali ini. Selain Elvizar, KPK juga memanggil Direktur BRI Life Aris Hartanto dan Budy Setiawan (swasta).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
2. KPK tetapkan lima tersangka dalam kasus ini

KPK diketahui telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Allo Bank, Indra Utoyo (eks Direktur BRI), eks Wakil Direktur Utama Bank BRI Catur Budi Harto, Sunardi (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI), Elvizar (PT Pasifik Cipta Solusi), dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (PT Bringin Inti Teknologi).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
3. Kerugian negara mencapai Rp744 miliar

Dalam konstruksi perkaranya, terdapat dua skema dalam pengadaan mesin EDC ini, yaitu skema beli putus dan sewa.
Dalam skema beli putus meliputi pengadaan tahun 2020-2024 sebanyak 346.838 unit senilai Rp942 miliar. Sedangkan skema sewa untuk 2020 s.d 2024 sejumlah 200.067 unit senilai Rp1,2 triliun.
Dengan demikian, total anggaran dalam pengadaan tersebut senilai Rp2,1 triliun. Sedangkan hitungan awal nilai kerugian keuangan negaranya mencapai Rp744 miliar.