Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi jalan Tol (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Jakarta, IDN Times - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020.

“Menjadi tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022,” kata Kapala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (31/5/2022).

1. Pembangunan Tol KLBM hingga pengadaan pasir

Ilustrasi pembangunan tol. ANTARA FOTO/Irfan Anshori

Sumedana menjelaskan, dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk terdapat penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM).

Kemudian pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT. Semutama, pengadaan batu split dengan penyedia PT. Misi Mulia Metrical (PT. MMM) dan pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT. Mitra Usaha Rakyat (PT. MUR).

2. Kerugian mencapai Rp1,2 triliun

Editorial Team

Tonton lebih seru di