Jakarta, IDN Times - Polres Indramayu akan melimpahkan kasus dugaan penyalahgunaan zakat oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, saat ini Polres Indramayu sedang memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.
“Selanjutnya apabila sudah dirasa cukup bukti maka akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri melalui Polda Jabar,” kata Ramadan dalam siaran persnya, Kamis (20/7/2023).