Jakarta, IDN Times - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah pada 1 dan 2 Maret 2021. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah uang rupiah dan mata uang asing.
"Setelah dilakukan penghitungan, ditemukan uang rupiah sekitar Rp1,4 miliar, uang mata uang asing sebesar 10 ribu dolar AS, dan 190 ribu dolar Singapura," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021).