Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dugaan TPPO Pub Eltras Sikka, KPAI Minta Korban Dilindungi
Ilustrasi TPPO. (IDN Times/Mardya Shakti)

  • KPAI menyoroti dugaan TPPO, kekerasan, dan eksploitasi seksual terhadap pekerja perempuan di Pub Eltras Sikka, termasuk indikasi korban anak di bawah umur yang memerlukan perlindungan hukum khusus.

  • Sebanyak 13 pekerja perempuan mengajukan perlindungan setelah mengalami kekerasan fisik, psikis, serta eksploitasi ekonomi dan seksual; satu korban diketahui masih berusia 15 tahun saat direkrut.

  • KPAI mendesak penegakan hukum transparan dan perlindungan menyeluruh bagi korban, termasuk pemulihan fisik dan psikologis, serta koordinasi lintas lembaga untuk memastikan keadilan tanpa kriminalisasi korban.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan, dan eksploitasi seksual terhadap pekerja perempuan di Pub Eltras, Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasus ini menjadi perhatian serius karena terdapat indikasi korban di bawah umur. KPAI menegaskan pendekatan hukum khusus wajib diterapkan jika terbukti ada anak yang menjadi korban.

Anggota KPAI Dian Sasmita menegaskan, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pasal umum.

“Jika terbukti terdapat korban di bawah usia 18 tahun, perkara ini wajib diproses menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak selain UU TPPO dan UU TPKS. Negara tidak boleh memandang kasus ini sebagai pelanggaran biasa, melainkan sebagai kejahatan serius yang menyasar kelompok rentan dan merampas masa depan anak” ujar Dian, Selasa (24/2/2026).

KPAI menilai, kasus dugaan TPPO di Maumere ini harus diproses sebagai kejahatan serius yang menyasar kelompok rentan dan berdampak jangka panjang terhadap masa depan korban.

1. Ada 13 pekerja perempuan ajukan perlindungan

Sejumlah WNI korban perdagangan orang (TPPO) atau penipuan online dipulangkan ke Indonesia.

KPAI melakukan koordinasi pada 14 Februari 2026 dengan sejumlah pihak. Di antaranya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Tim Penggerak PKK Provinsi NTT, Forum Perempuan Diaspora NTT, TRUK-F, tokoh agama, dan unsur masyarakat sipil.

Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan korban sekaligus mendorong percepatan proses hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 13 pekerja perempuan telah mengajukan perlindungan. Mereka melaporkan dugaan kekerasan fisik dan psikis, eksploitasi seksual, serta eksploitasi ekonomi.

Para korban berasal dari sejumlah daerah di Jawa Barat. Satu korban diketahui masih berusia 15 tahun saat direkrut. Fakta ini memperkuat dugaan pelanggaran serius terhadap perlindungan anak dan indikasi TPPO.

2. Korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan

Aggota KPAI sekaligus pengampu klaster Anak Berhadapan Hukum dan Anak Korban Kejahatan Seksual, Dian Sasmita (Dok. KPAI)

Para korban mengaku dijanjikan pekerjaan dengan penghasilan Rp8 juta hingga Rp10 juta per bulan. Mereka juga dijanjikan fasilitas tempat tinggal.

Namun, realitas di lapangan diduga jauh berbeda. Korban mengaku dipaksa tetap bekerja saat sakit. Mereka juga mengalami kekerasan fisik, eksploitasi seksual, hingga jeratan utang.

KPAI menilai pola tersebut mengarah pada indikasi TPPO dan kekerasan seksual. Aparat penegak hukum diminta menanganinya secara serius dan profesional.

3. Dugaan somasi sebagai bentuk kriminalisasi

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

KPAI mencatat hingga kini belum ada penetapan tersangka. Proses hukum disebut masih menggunakan KUHP. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat pengungkapan kasus secara komprehensif.

Selain itu, KPAI menyoroti adanya dugaan somasi terhadap korban. Langkah tersebut dinilai berisiko memperburuk trauma dan menghambat keberanian korban dalam mencari keadilan.

KPAI menegaskan, korban TPPO wajib mendapatkan perlindungan menyeluruh. Negara harus menyediakan shelter, pemulihan fisik, serta pendampingan psikologis.

Lembaga ini juga mendukung koordinasi lintas institusi serta pengawasan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Editorial Team