Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan, dan eksploitasi seksual terhadap pekerja perempuan di Pub Eltras, Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasus ini menjadi perhatian serius karena terdapat indikasi korban di bawah umur. KPAI menegaskan pendekatan hukum khusus wajib diterapkan jika terbukti ada anak yang menjadi korban.
Anggota KPAI Dian Sasmita menegaskan, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pasal umum.
“Jika terbukti terdapat korban di bawah usia 18 tahun, perkara ini wajib diproses menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak selain UU TPPO dan UU TPKS. Negara tidak boleh memandang kasus ini sebagai pelanggaran biasa, melainkan sebagai kejahatan serius yang menyasar kelompok rentan dan merampas masa depan anak” ujar Dian, Selasa (24/2/2026).
KPAI menilai, kasus dugaan TPPO di Maumere ini harus diproses sebagai kejahatan serius yang menyasar kelompok rentan dan berdampak jangka panjang terhadap masa depan korban.
