Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

LPSK Siap Lindungi Silmy Karim Sebagai Justice Collaborator

LPSK Siap Lindungi Silmy Karim Sebagai Justice Collaborator
SIlmy Karim (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Intinya Sih
Gini Kak
  • LPSK menyatakan siap melindungi Silmy Karim sebagai justice collaborator dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA yang tengah disidik KPK.
  • Wakil Ketua LPSK menegaskan perlindungan diperlukan agar saksi, pelapor, dan justice collaborator dapat memberi keterangan tanpa tekanan atau intimidasi demi efektivitas penegakan hukum.
  • KPK menahan Silmy Karim selama 20 hari bersama tujuh pejabat imigrasi lain hasil OTT, dengan barang bukti senilai Rp17,5 miliar terkait praktik ilegal keimigrasian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Silmy bakal jadi justice collaborator untuk mendukung pengungkapan perkara yang menjeratnya.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan, pengungkapan tindak pidana korupsi butuh keberanian pihak yang mengetahui kasus guna memberikan keterangan. Maka dalam prosesnya perlu ada perlindungan.

“LPSK siap memberikan pelindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun justice collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas. Pelindungan tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif tanpa adanya tekanan, ancaman, maupun intimidasi,” ujar Susilaningtias, Jumat (5/6/2026).

Susilaningtias menjelaskan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim, memiliki hak untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Mekanisme justice collaborator terbuka dalam perkara korupsi. Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Setelah menjadi tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim ditahan KPK selama 20 hari untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dokumen keimigrasian WNA. KPK menjeratnya dengan pasal pemerasan dan gratifikasi, karena diduga menerima keuntungan dari praktik ilegal saat menjabat Dirjen Imigrasi.

Selain Silmy Karim, ada tujuh pihak lainnya yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam tangkap tangan tersebut, KPK menyita sejumlah bukti yang nilai totalnya mencapai Rp17,5 miliar.

Mereka adalah Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya

Related Articles

See More