PT PMM Kembali Datangi Kejagung, Tanya Nasib 15 Kontainer yang Disita

- PT PMM mendatangi Kejagung untuk meminta kepastian hukum atas 15 kontainer mineral yang disita sejak Mei 2026 karena belum menerima dokumen resmi penyitaan maupun status hukumnya.
- Kuasa hukum PT PMM menegaskan barang ekspor berupa ilmenite telah sesuai regulasi dan hasil pemeriksaan Bea Cukai, serta meminta aparat menilai kasus secara objektif berdasarkan fakta hukum.
- Satgas PKH menyebut ada dugaan pelanggaran dokumen ekspor dan hasil uji laboratorium menemukan unsur material terlarang, sehingga penindakan dinilai sah dan masih dalam proses pendalaman hukum.
Jakarta, IDN Times - PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) kembali mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta kepastian hukum terkait penahanan 15 kontainer muatan mineral milik perusahaan tersebut yang ditindak di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, sejak 17 Mei 2026.
Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, mengatakan hampir tiga pekan setelah penindakan dilakukan, perusahaan belum menerima dokumen resmi terkait penyitaan maupun status hukum barang yang ditahan.
"Kedatangan kami ke sini mempertanyakan kepada Kejaksaan Agung cq. Jampidsus Kejaksaan Agung, seperti apa peristiwa hukum itu sebenarnya. Jangan dibuat mengambang, kan begitu. Kita juga perlu kepastian hukum," kata Poltak ditemui di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
1. Ketidakpastian hukum menimbulkan kerugian PT PMM

Menurut dia, ketidakjelasan status hukum tersebut telah menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan. Selain aktivitas ekspor terhambat, sejumlah pembeli di luar negeri juga mulai mengajukan tuntutan ganti rugi.
"Karena istilahnya buyer-buyer kita telah menuntut, bahkan menuntut ganti rugi kepada kita terhadap status barang tersebut," ungkapnya.
Poltak mengatakan PT PMM mengetahui dari pemberitaan media bahwa perkara tersebut telah ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Namun, hingga kini perusahaan mengaku belum memperoleh pemberitahuan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara.
"Pelimpahan berkas tidak ada ke kami, berita penyitaan juga tidak ada, penahanan terhadap barang kami juga tidak ada. Sama sekali kami tidak ada berkas," kata dia.
2. Perkara dalam tahap penelitian

Dalam kunjungannya ke Kejagung, Poltak mengaku sempat meminta bertemu langsung dengan Direktur Penindakan maupun Jampidsus untuk meminta penjelasan.
Namun, menurut dia, permintaan tersebut belum dapat dipenuhi karena perkara masih dalam tahap penelitian.
"Dan tadi kami mempertanyakan ingin dan bertemu dengan Direktur Penindakan ataupun Jampidsus, tetapi beliau tidak bersedia. Katanya baru turun suratnya, baru diteliti, kan begitu," kata dia.
Poltak juga membantah tudingan bahwa kontainer milik PT PMM berisi logam tanah jarang (LTJ) atau material yang dilarang diekspor.
Menurut dia, barang yang diekspor merupakan ilmenite yang telah memenuhi ketentuan ekspor sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Perdagangan.
Ia mengklaim hasil pemeriksaan Bea Cukai Pangkal Pinang juga menyatakan komoditas yang dimuat dalam kontainer layak diekspor.
"Yang kita ekspor itu adalah ilmenite. Ilmenite itu jelas diatur dalam Peraturan Kementerian Perdagangan dan bisa diekspor ke luar negeri dengan kadar tertentu. Semua barang kami di 15 kontainer tersebut memenuhi ketentuan itu," kata Poltak.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum melihat perkara tersebut secara objektif dan berdasarkan fakta hukum yang ada.
"Tolong berikan kami kepastian hukum terhadap barang kami yang legal itu supaya kami tahu apa yang harus kami lakukan terhadap barang kami tersebut," ujar dia.
3. Satgas PKH sebut ada pelanggaran dokumen ekspor

Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap adanya dugaan kuat pelanggaran dokumen ekspor dalam pemeriksaan kontainer berisi mineral yang ditindak TNI Angkatan Laut di Dermaga Kodaeral IV Batam.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap 15 dari 25 kontainer untuk mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor dan pengiriman barang.
Menurut Barita, hasil pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran dokumen yang diwajibkan dalam kegiatan ekspor.
"Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor," kata Barita, Kamis (28/5/2026).
Barita juga membantah tudingan bahwa penindakan dilakukan tanpa dasar. Ia menegaskan penyidik TNI AL bekerja secara profesional berdasarkan hasil pengujian material yang dilakukan secara ilmiah.
"Hasil uji laboratorium secara saintifik menemukan kandungan material yang ada di situ mengandung unsur-unsur yang dilarang," kata dia.
Satgas PKH juga menegaskan bahwa ekspor pasir jarang merupakan kegiatan yang telah dilarang berdasarkan aturan tata niaga ekspor yang berlaku. Menurut Barita, temuan tersebut masih terus didalami oleh aparat penegak hukum.


















