Kapolri Targetkan Direktorat TPPA dan TPPO Berdiri di Tingkat Polres

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menargetkan pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan Anak (TPPA) dan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di tingkat Polda hingga Polres.
Hal tersebut disampaikan Sigit dalam sambutannya saat meluncurkan Direktorat TPPA dan TPPO Bareskrim Polri di Gedung The Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
"Saya tidak ingin perjuangan Direktorat PPA dan PPO hanya sampai di tingkat Mabes. Tapi bagaimana dikembangkan sampai ke tingkat Polda dan di tingkat Polres," ujarnya.
1. Cerita Kapolri saat mengusulkan Direktorat TPPA dan TPPO

Sigit menjelaskan, upaya pembentukan direktorat baru itu tidaklah mudah. Ia bercerita awalnya KemenPAN-RB tetap membatasi agar Bareskrim Polri tetap hanya mempunyai enam direktorat saja.
Usulan pembentukan Direktorat TPPA dan TPPO, kata dia, akhirnya disetujui secara langsung oleh Presiden RI ke-7 Joko “Jokowi” Widodo ketika sedang rapat terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Disitulah kesempatan kita bicara dan alhamdulillah akhirnya beliau menyetujui sehingga lahirlah Direktorat PPA dan PPO tersebut," bebernya.
2. Polri pengin menghadirkan keadilan untuk perempuan dan anak sampai ke desa

Lebih lanjut, Sigit berharap langkah awal pembentukan Direktorat TPPA dan TPPO di tingkat Mabes Polri itu dapat terus dikembangkan hingga ke level Polres bahkan Polsek.
Ia menegaskan hal itu menjadi penting sebagai salah satu upaya untuk melakukan penegak hukum serta memberikan keadilan bagi korban kekerasan khususnya perempuan dan anak.
"Saya tentunya ingin apa yang tadi sudah dicanangkan Kementerian PPA di tingkat desa, kita bisa imbangi dengan lahirnya Direktorat Perempuan dan Anak minimal di tingkat Polres kalau belum sampai kecamatan atau tingkat desa," ujar dia.
3. Banyak kasus kekerasan perempuan diselesaikan secara adat

Kapolri kemudian mengungkap terdapat perbedaan angka kekerasan perempuan dan anak yang signifikan dari data Komnas Perempuan dan Anak dengan data di Direktorat TPPA dan TPPO.
Komnas Perempuan dan Anak, mencatat terdapat 401.975 kekerasan perempuan dan 15.120 kekerasan anak. Sementara itu, data kasus yang masuk dan diproses TPPA dan TPPO hanya 105.475.
“Tertinggi KDRT, pencabulan, kekerasan fisik dan psikis, persetubuhan dan pemerkosaan,” kata Kapolri.
Dengan data tersebut, Kapolri mengungkap adanya kasus-kasus yang diselesaikan secara adat. Alhasil, masalah diselesaikan dengan cara menikahkan korban dengan pelaku.
“Saya tidak tahu ini lose-nya di mana? Apakah karena itu diselesaikan dengan tradisi di wilayah masing-masing karena kan memang kadang kala ini juga yang sering diprotes. Masalah-masalah tersebut diselesaikan dengan cara dinikahkan,” kata Kapolri.
Kapolri menjelaskan, perlu adanya penelitian khusus terkait penyelesaian kasus-kasus terhadap perempuan dan anak. Sehingga diharapkan, penyelesaian kasus ini sesuai dengan apa yang diharapkan korban.
“Tapi pertanyaannya apakah dengan dinikahkan itu masalah dapat selesai? Tentu ini harus ada penelitian yang mendalam. Sehingga kalau ternyata cara cara seperti itu tidak cocok, tentunya perlu disiapkan cara yang paling pas,” ujar Kapolri.
“Di satu sisi kekerasan perempuan anak bisa kita tekan di sisi lain penyelesaiannya pun juga sesuai dengan yang diharapkan perempuan dan anak,” lanjutnya.