Jakarta, IDN Times - Rancangan perubahan undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengatur penempatan anggota Korps Bhayangkara di luar institusinya.

Dalam draft RUU Polri yang disusun DPR RI mengusulkan, polisi aktif dapat menduduki jabatan di 15 kementerian dan lembaga, tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 28 draf RUU Polri hasil rancangan DPR RI yang diterbitkan pada laman Prolegnas Tahunan dpr.go.id seperti yang dikutip IDN Times, Jumat (5/6/2026).

"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian." demikianlah bunyi Pasal 28 ayat (3) dalam draf tersebut.

Kendati demikian, ketentuan ini dikecualikan bagi anggota kepolisian yang menduduki jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang kepolisian sebagaiamana diatur dalam Pasal 28 ayat (4).

"Ketentuan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan yang memiliki sangkut paut dengan fungsi, tugas, dan wewenang Kepolisian."

Selanjutnya, Pasal 28 ayat (5) merinci sejumlah kementerian dan lembaga yang dapat ditempati anggota Polri aktif. Dalam draft tersebut, tercatat ada 15 kementerian dan lembaga yang disebut dalam draf tersebut, di antaranya kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang koordinator politik dan keamanan, energi dan sumber daya mineral, hukum, imigrasi dan pemasyarakatan, kehutanan, kelautan dan perikanan, perhubungan, pelindungan pekerja migran Indonesia, serta agraria dan tata ruang/pertanahan nasional.

Kemudian, anggota Polri aktif juga dapat menduduki jabatan pada lembaga di sektor ketahanan nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Intelijen Negara (BIN). Berikut bunyi Pasal 28 Ayat (5):

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang:

a. koordinator bidang politik dan keamanan;
b. energi dan sumber daya mineral;
c. hukum;
d. imigrasi dan pemasyarakatan;
e. kehutanan;
f. kelautan dan perikanan;
g. perhubungan;
h. pelindungan pekerja migran Indonesia;
i. agraria dan tata ruang/pertanahan nasional;
j. ketahanan nasional;
k. otoritas jasa keuangan;
l. pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan;
m. narkotika nasional;
n. penanggulangan terorisme;
o. intelijen negara;”

Meski demikian, ketentuan ini belum dibahas secara resmi dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara DPR dan pemerintah. Adapun, pembahasan DIM RUU Polri yang sedianya digelar pada Kamis (4/6/2026) ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan.