Duh! Ada 34 Ribu Permohonan Dispensasi Perkawinan Anak saat Pandemik

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga mengungkapkan pandemik COVID-19 berdampak pada tingginya kasus perkawinan anak di bawah umur.
"Dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2020, badan peradilan agama Indonesia menerima sekitar 34.000 permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh calon mempelai yang belum berusia 19 tahun, tentunya hal ini menjadi keprihatinan bagi kita semua," ucap Bintang dalam rakornas KPAI yang dipantau daring, Senin (30/11/2020).
1. Sosialisasi pencegahan pernikahan anak terus digencarkan
Bintang mengatakan berbagai pencegahan untuk menurunkan angka perkawinan anak usia dini terus dilakukan. Untuk itu, pihaknya memerlukan kerja sama dengan pemerintah daerah, lembaga masyarakat, lingkungan, sekolah.
"Kerja sama yang baik untuk terus menyosialisasikan pencegahan pernikahan anak," ujarnya.
2. Temuan KPAI sebagian besar sekolah belum siap pembelajaran tatap muka
Terkait pembukaan pembelajaran tatap, Bintang memberikan apresiasi kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang telah yang telah melakukan pengawasan persiapan adaptasi Kebiasaan Baru secara langsung pada 48 sekolah 21 kabupaten/kota pada delapan provinsi.
"Dari penemuan KPAI sebagian besar sekolah belum siap untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka," imbuhnya.
3. Para siswa tidak diwajibkan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka
Untuk itu, Bintang mengimbau agar sepatutnya memprioritaskan keselamatan anak selama proses belajar mengajar. Penerapan sistem campuran baik pembelajaran jarak jauh maupun tatap muka harus berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
"Pemerintah menggarisbawahi bahwa kesehatan dan keselamatan anak adalah faktor yang paling utama. Para siswa tidak diwajibkan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka serta tidak ada pemaksaan kepada orang tua jika mempunyai kekhawatiran dan tidak nyaman," imbuhnya.