Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga mengungkapkan pandemik COVID-19 berdampak pada tingginya kasus perkawinan anak di bawah umur.
"Dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2020, badan peradilan agama Indonesia menerima sekitar 34.000 permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh calon mempelai yang belum berusia 19 tahun, tentunya hal ini menjadi keprihatinan bagi kita semua," ucap Bintang dalam rakornas KPAI yang dipantau daring, Senin (30/11/2020).