Bandung, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bertugas memastikan pencegahan, penanggulangan pencemaran dan kerusakan, serta pemulihan DAS Citarum sesuai mandat Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018. Salah satu langkah pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan tersebut ialah dengan mengurangi jumlah timbunan sampah rumah tangga yang sering kali menjadi beban bagi lingkungan.
Untuk membantu pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah di DAS Citarum tersebut, KLHK menyerahkan fasilitas pengelolaan sampah di enam kabupaten/kota di Jawa Barat. Menteri LHK Siti Nurbaya meresmikan fasilitas tersebut di Desa Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (15/4).
Menteri Siti mengatakan, “Ada lima Direktorat Jenderal di KLHK yang bertugas dalam percepatan pelaksanaan dan keberlanjutan kebijakan pengendalian DAS Citarum. Salah satu wujudnya ialah penyerahan fasilitas pengelolaan sampah di enam kabupaten/kota DAS Citarum yang kita resmikan hari ini. Semua itu kita laksanakan untuk mendukung pembangunan Citarum menjadi Harum,” tutur Menteri Siti.