Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) mendukung adanya penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak. Regulasi ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang membatasi akses media sosial untuk remaja di bawah usia 16 tahun per 28 Maret 2026.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan, implementasi PP Tunas merupakan ijtihad bagi negara untuk melindungi tumbuh kembang generasi muda Indonesia.
"Ruang digital adalah rimba tanpa batas, yang menuntut kesiapan mental dan spiritual," kata Nasaruddin dalam keterangan video, di Jakarta, dikutip Minggu (22/3/2026).
