Catat! Daftar 24 Lokasi Tarif Parkir Tertinggi di DKI per 1 Oktober

Tarif disinsentif baru berlaku untuk mobil

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta menyebut ada 24 lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi mulai 1 Oktober 2023.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan tempat parkir tersebut berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

"Ada 24 lokasi parkir mulai tanggal 1 Oktober yang akan menerapkan disinsentif tarif parkir," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Sabtu (30/9/2023).
 
Syafrin menegaskan, tarif disinsentif baru berlaku untuk mobil yang belum atau tidak lolos uji emisi. Sedangkan untuk sepeda motor belum diterapkan. 

1. Daftar 24 lokasi parkir dengan tarif tertinggi

Catat! Daftar 24 Lokasi Tarif Parkir Tertinggi di DKI per 1 OktoberIlustrasi rekayasa lalu lintas.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 120 Tahun 2012, tarif tertinggi Rp5.000 per jam untuk kendaraan roda empat dari tarif berlaku saat ini Rp3.000 pada jam pertama dan Rp2.000 jam berikutnya.
   
Daftar 24 lokasi parkir di bawah pengelolaan Pasar Jaya yang menerapkan tarif disinsentif per 1 Oktober 2023 adalah sebagai berikut:

Pasar Glodok
Pasar Ciracas
Pasar Cibubur
Pasar Burung/Pramuka
Pasar Perumnas Klender
Pasar Baru
Pasar Johar Baru
UPB Tanah Abang Blok B
Pasar Tebet Barat
Pasar Pondok Labu
Pasar Senen Blok III
Pasar Sunter Podomoro
Pasar Tomang Barat
Pasar Grogol
Pasar Cengkareng
UPB Jatinegara
Pasar Kramat Jati
Pasar Rawabening
Pasar Enjo
Pasar Asem Reges
Pasar Santa
Pasar Ciplak
Pasar Klender SS
Pasar Pondok Bambu

Baca Juga: Mulai 1 Oktober, DKI Terapkan Tarif Parkir Tertinggi di 131 Lokasi

2. Pemprov DKI targetkan 121 tempat parkir terapkan tarif parkir tertinggi

Catat! Daftar 24 Lokasi Tarif Parkir Tertinggi di DKI per 1 OktoberMobil yang sedang parkir di tempat teduh (unsplash.com/Michael Fousert)

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengungkapkan bahwa penambahan lokasi parkir yang menerapkan tarif parkir tertinggi akan dilaksanakan secara bertahap.
 
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan ada 121 tempat parkir yang bisa menerapkan tarif parkir tertinggi sebagai upaya mendorong masyarakat melakukan uji emisi kendaraannya.
 
"Target tambahan di 121 lokasi parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya. Kita lakukan secara bertahap," kata Ani.
 

3. Ada 10 lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif

Catat! Daftar 24 Lokasi Tarif Parkir Tertinggi di DKI per 1 OktoberMesin parkir meter di Jalan Sabang, Jakarta Pusat masih tampak berfungsi dengan baik. (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)

Saat ini ada sepuluh lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif, yaitu Pelataran Parkir IRTI Monas, Kawasan Parkir Blok M Square, Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Parkir Pasar Mayestik, dan Park and Ride Kalideres.

Lalu Gedung Parkir Taman Menteng, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan dan Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).

Baca Juga: 10 Tempat Parkir DKI Tetapkan Tarif Tertinggi jika Belum Uji Emisi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya