Polda Metro: Tidak Ada yang 'Kucing-kucingan' di Malam Tahun Baru 

Kafe dan bar tutup sesuai aturan jam operasional

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya memastikan malam Tahun Baru 2022 di Jakarta berjalan tertib. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan pihaknya tidak menemukan kafe serta bar yang melanggar aturan jam operasional.

"Kemarin mereka masih 'kucing-kucingan' ya, kalau sekarang kira lihat sudah tidak ada yang 'kucing-kucingan', tutup semua, pengusaha berarti sudah ambil keputusan yang bagus untuk bebaskan Jakarta dari COVID-19," kata Mukti di Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (1/1/2022).

Mukti juga mengapresiasi para pengusaha yang bersedia mengikuti instruksi pemerintah dengan tutup pada pukul 22.00 WIB pada malam Tahun Baru 2022.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada para pemilik tempat, pengusaha, tempat hiburan yang tertib untuk malam Tahun Baru," ujarnya.

1. Food Street Pantai Indah Kapuk (PIK) dibubarkan karena masih beroperasi hinggal pukul 23.30

Polda Metro: Tidak Ada yang 'Kucing-kucingan' di Malam Tahun Baru Petugas kepolisian melarang warga menuju kawasan Bundaran HI saat penerapan Crowd Free Night di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (31/12/2021). Polda Metro Jaya menerapkan aturan Crawd Free Night saat malam pergantian tahun di 11 lokasi di Jakarta untuk mencegah adanya kerumunan di masa pandemi COVID-19 (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Mukti mengatakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengerahkan sekitar 100 personel untuk patroli pada malam Tahun Baru.

Meski terbilang tertib secara umum, patroli Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menemukan kawasan wisata kuliner Food Street Pantai Indah Kapuk (PIK) dalam kondisi ramai pengunjung hingga pukul 23.30 WIB.

Meski demikian upaya persuasif petugas kepolisian bisa meyakinkan pengusaha kuliner yang masih beroperasi untuk segera tutup dan membubarkan kerumunan pengunjung di kawasan Food Street.

Baca Juga: Malam Tahun Baru, Polisi Bubarkan Kerumunan di Food Street PIK

2. Kafe, restoran dan bar hanya boleh buka hingga pukul 22.00 WIB pada malam Tahun Baru 2022

Polda Metro: Tidak Ada yang 'Kucing-kucingan' di Malam Tahun Baru Suasana kawasan Bundaran HI saat penerapan Crowd Free Night pada malam pergantian tahun di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (31/12/2021). Polda Metro Jaya menerapkan aturan Crawd Free Night saat malam pergantian tahun di 11 lokasi di Jakarta untuk mencegah adanya kerumunan di masa pandemi COVID-19 (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Polda Metro Jaya membatasi jam operasional kafe, restoran dan bar serta berbagai usaha sejenis hingga pukul 22.00 WIB pada malam Tahun Baru 2022.

Kepolisian juga telah memberikan peringatan akan menindak tegas dengan menyegel usaha yang melanggar batasan jam operasional tersebut.

3. Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI terapkan Crowd Free Night

Polda Metro: Tidak Ada yang 'Kucing-kucingan' di Malam Tahun Baru Petugas kepolisian berjaga saat penerapan Crowd Free Night pada malam pergantian tahun di kawasan Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (31/12/2021) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta bahkan memberlakukan malam bebas kerumunan (Crowd Free Night/CFN) di 11 titik di wilayah Jakarta

Kebijakan CFN tersebut diberlakukan pukul 22.00-04.00 WIB pada 31 Januari 2021 dan 1 Januari 2022.

Baca Juga: Sambut Hari Pertama di 2022, Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia Cerah

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya