Polda Metro: Tidak Ada yang 'Kucing-kucingan' di Malam Tahun Baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya memastikan malam Tahun Baru 2022 di Jakarta berjalan tertib. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan pihaknya tidak menemukan kafe serta bar yang melanggar aturan jam operasional.
"Kemarin mereka masih 'kucing-kucingan' ya, kalau sekarang kira lihat sudah tidak ada yang 'kucing-kucingan', tutup semua, pengusaha berarti sudah ambil keputusan yang bagus untuk bebaskan Jakarta dari COVID-19," kata Mukti di Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (1/1/2022).
Mukti juga mengapresiasi para pengusaha yang bersedia mengikuti instruksi pemerintah dengan tutup pada pukul 22.00 WIB pada malam Tahun Baru 2022.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada para pemilik tempat, pengusaha, tempat hiburan yang tertib untuk malam Tahun Baru," ujarnya.
1. Food Street Pantai Indah Kapuk (PIK) dibubarkan karena masih beroperasi hinggal pukul 23.30
Mukti mengatakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengerahkan sekitar 100 personel untuk patroli pada malam Tahun Baru.
Meski terbilang tertib secara umum, patroli Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menemukan kawasan wisata kuliner Food Street Pantai Indah Kapuk (PIK) dalam kondisi ramai pengunjung hingga pukul 23.30 WIB.
Meski demikian upaya persuasif petugas kepolisian bisa meyakinkan pengusaha kuliner yang masih beroperasi untuk segera tutup dan membubarkan kerumunan pengunjung di kawasan Food Street.
Editor’s picks
Baca Juga: Malam Tahun Baru, Polisi Bubarkan Kerumunan di Food Street PIK
2. Kafe, restoran dan bar hanya boleh buka hingga pukul 22.00 WIB pada malam Tahun Baru 2022
Polda Metro Jaya membatasi jam operasional kafe, restoran dan bar serta berbagai usaha sejenis hingga pukul 22.00 WIB pada malam Tahun Baru 2022.
Kepolisian juga telah memberikan peringatan akan menindak tegas dengan menyegel usaha yang melanggar batasan jam operasional tersebut.
3. Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI terapkan Crowd Free Night
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta bahkan memberlakukan malam bebas kerumunan (Crowd Free Night/CFN) di 11 titik di wilayah Jakarta
Kebijakan CFN tersebut diberlakukan pukul 22.00-04.00 WIB pada 31 Januari 2021 dan 1 Januari 2022.
Baca Juga: Sambut Hari Pertama di 2022, Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia Cerah