Sidang Unlawful Killing, Saksi: Ada Senjata Tajam di Mobil Laskar FPI

Saksi melihat anggota polisi menggeledah mobil laskar FPI

Jakarta, IDN Times - Sidang lanjutan kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021). Saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut ada sejumlah senjata tajam di dalam mobil laskar Front Pembela Islam (FPI).

Saksi Rati binti Adum, dalam kesaksiannya di dalam persidangan mengaku melihat sejumlah senjata tajam dari hasil penggeledahan di mobil milik Laskar FPI berwarna abu-abu.

FPI sendiri sebagai organisasi kemasyarakatan telah dibubarkan pemerintah pada akhir 2020.

 

1. Saksi melihat anggota polisi mengeluarkan samurai dari mobil yang digeledah

Sidang Unlawful Killing, Saksi: Ada Senjata Tajam di Mobil Laskar FPISejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Dalam kesaksiannya, Rati mengatakan saat itu terbangun di warung tempatnya bekerja karena mendengar bunyi seperti mobil yang mengerem secara mendadak.

Lalu, dia melihat ada seseorang bercelana pendek sambil membawa pistol dan mengetukkan pistolnya ke pintu mobil berwarna abu-abu sambil berseru, 'keluar, keluar'.

Kemudian, orang yang membawa pistol dan merupakan anggota kepolisian tersebut menggeledah mobil abu-abu tersebut dan empat telepon seluler.

"Yang di dalam mobil diperiksa, ada dua orang. Yang diambil ada samurai, yang saya lihat satu. Tidak memperhatikan lagi barang apa," katanya sepeti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Tersangka Unlawful Killing Tak Ditahan, LBH Jakarta: Diskriminatif!

2. Saksi lain menyebut ada 4 samurai yang diamankan di rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek

Sidang Unlawful Killing, Saksi: Ada Senjata Tajam di Mobil Laskar FPIRekonstruksi bentrok anggota laskar FPI dengan polisi di Tol Cikampek, Karawang, Senin (14/12/2020). (IDN Times/Mahendra)

Sementara itu, saksi lain Eis Asmawati binti Solihan, mengaku melihat ada empat buah samurai dari hasil penggeledahan.

Menurutnya, saat kejadian di rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, ada sejumlah senjata tajam yang dikeluarkan dari mobil Chevrolet Spin yang di dalamnya terdapat enam orang Laskar FPI.

"Kalau saya lihat ada empat samurainya, tidak lihat lagi ada apa," katanya.

3. Penasehat hukum klaim keterangan saksi tak membuktikan dugaan pembunuhan di luar hukum

Sidang Unlawful Killing, Saksi: Ada Senjata Tajam di Mobil Laskar FPIHenry Yosodiningrat (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Henry Yosodiningrat, menilai semua keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum tidak satu pun membuktikan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan.

"Kami sepakat menilai tidak ada satupun yang membuktikan kaitannya dengan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa," kata dia.

Justru, menurut dia, keterangan itu membenarkan isi dakwaan yang juga isinya membuktikan bahwa kendaraan mereka yang diadang, mobil yang dibacok hingga ditembaki.

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) tersebut tujuh orang saksi dihadirkan oleh JPU.

Para saksi yang diambil sumpah secara virtual tersebut menyampaikan beberapa hal di hadapan majelis hakim.

Namun demikian hanya tiga orang saksi yang dihadirkan saat sidang terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, yakni Rati binti Adum, Eis Asmawati binti Solihan dan Hotib alias Pak Badeng.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat dua terdakwa, Briptu FR dan Ipda M Yusmin O dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ini Alasan Polri Belum Serahkan 2 Tersangka Penembakan Laskar FPI

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya