Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

TOP 5: Budi Arie Disomasi Terkait Inisial T hingga KPK Kalah Praperadilan

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • Tim Pemenangan Pramono-Rano Karno ajukan somasi kepada Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi karena pernyataan yang tidak benar terkait tersangka pengendali bandar judi online.
  • Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap istri dari salah satu DPO kasus judi online, D, atas dugaan pencucian uang oleh suaminya, A alias M.
  • Puluhan masyarakat datangi Istana Wakil Presiden untuk mengadukan masalah di ruangan pengaduan program "Lapor Mas Wapres", termasuk Santi yang mengadu ke Gibran karena tidak masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jakarta, IDN Times - Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno mengajukan somasi terhadap Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi. Somasi itu dilayangkan buntut pernyataan Budi Arie yang menyebut tersangka pengendali bandar judi online berinisial T, menjadi ketua bidang konten sosial media tim pemenangan Pramono-Rano.

“Kami secara tegas menyatakan bahwa informasi dan keterangan yang saudara (Budi) sampaikan kepada media dan publik adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada,” kata Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Bhirawa J Arifi, dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).

Selain berita soal somasi kepada Budi Arie, pembaca IDN Times juga menyoroti soal penangkapan tersangka judi online yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kali ini polisi menangkap istri dari salah satu DPO kasus judi online. Apa keterlibatannya dalam kasus ini?

Berikut lima berita teratas di IDN Times sepanjang Selasa, 12 November 2024.

1. Tim Pramono-Rano layangkan somasi ke Budi Arie buntut pernyataannya soal inisial T

Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno mengajukan somasi terhadap Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi. Somasi itu dilayangkan buntut pernyataan Budi Arie yang menyebut tersangka pengendali bandar judi online berinisial T, menjadi ketua bidang konten sosial media tim pemenangan Pramono-Rano.

“Kami secara tegas menyatakan bahwa informasi dan keterangan yang saudara (Budi) sampaikan kepada media dan publik adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada,” kata Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Bhirawa J Arifi, dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).

Ia mengatakan, T bukan bagian dari tim pemenangan Pramono-Rano. Dia menegaskan, koordinator tim pemenangan Pramono-Rano yang berkaitan dengan konten media sosial bernama Pangeran Siahaan.

“Koordinator Bidang Media dan Media Sosial untuk Tim Pemenangan Pramono Anung - Rano Karno adalah Pangeran Siahaan dan Reinhard Sirait. Sehingga, kami kembali menegaskan bahwa pernyataan sesat Saudara yang mengaitkan sosok berinisial T dengan posisi tersebut tidak akurat dan sangat menyesatkan publik,” ucap dia.

Bhirawa menyayangkan pernyataan yang disampaikan Budi Arie. Sebab, Budi Arie merupakan pejabat publik.

“Kami sangat menyayangkan dan prihatin terhadap Budi Arie Setiadi yang saat ini menjadi pejabat publik, khususnya sebagai Menteri Koperasi Republik Indonesia dan dulu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia di pemerintahan sebelumnya, di mana seharusnya memiliki integritas dan menjadi tauladan dalam memberantas berita bohong dan informasi sesat, justru saat ini turut menyebarkan fitnah, berita bohong, dan informasi sesat terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno,” kata dia.

 

2. Polisi tangkap tersangka judi online inisial D, istri dari DPO A alias M

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap 18 tersangka dalam kasus beking situs judi online oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, salah satu tersangka yang baru ditangkap berinisial D.

“D adalah istri dari DPO A alias M yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran,” kata Ade Ary dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/11/2024).

Ade Ary menjelaskan, D ditangkap atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh suaminya, A alias M.

“Dari tangan tersangka D, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti, di antaranya uang tunai total Rp2.687.599.000,” kata Ade Ary.

 

3. Warga Bogor ngadu ke Gibran di Istana Wakil Presiden tak dapat bansos

Puluhan masyarakat masih mendatangi Istana Wakil Presiden untuk mengadukan masalah di ruangan pengaduan program "Lapor Mas Wapres" di hari kedua, Selasa (12/11/2024).

Salah satu warga yang mengadu yakni Santi yang tidak berhenti menangis usai melapor di Istana. Warga Bogor ini mengadu ke Gibran karena tidak masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Saya dulu tinggal di Depok. Saat itu saya belum dapat apa-apa Pak, terus saya mau ngajuin tetapi alasannya tidak bisa. Bahkan sampai anak saya sempat berhenti sekolah," ujar Santi pada awal media usai melakukan laporan.

Meski sempat berhenti karena biaya, namun anak Santi akhirnya bisa lulus meski dengan perjuangan yang berat. Dia berharap Gibran bisa membantunya dengan memasukkan dalam penerima bantuan.

"Kapan saya dapat bantuan sekali buat saya buat hari tua saya. Anak saya bahkan sempat berhenti sekolah, jangan sampai begitu-begitu terus, saya ingin mendapatkan kayak orang-orang, beras, anak saya dibantu," ujarnya.

 

4. Gugatan praperadilan Sahbirin Noor dikabulkan, status tersangka KPK tidak sah

Gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penetapan tersangka Sahbirin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tidak sah.

"Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang," ujar Hakim Tunggal, Afrizal Hady, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Ada sejumlah hal yang dipertimbangkan majelis hakim. Hakim mengungkapkan bahwa Paman Birin tidak terjerat operasi tangkap tangan. Oleh karena itu, ia harus diperiksa lebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tapi hal itu tak dilakukan.

"Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” ujar hakim.

 

5. Kejagung pamerkan uang sitaan kasus korupsi Duta Palma sejumlah Rp301 miliar

Kejaksaan Agung kembali menyita uang tunai terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, atas nama tersangka PT Darmex Plantations.

Total uang yang disita kali ini sebesar Rp301 miliar. Uang tersebut dijejerkan di depan awak media dalam bentuk pecahan Rp100.000 yang dikemas dalam plastik dan kardus.

Total jumlah uang tersebut Rp301.986.366.605,47. Uang ini disita dari yayasan Darmex dari PT Duta Palma yang telah dipindahkan dan dialihkan ke PT Darmex.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us