Kejagung Sita Uang Rp301 Miliar Perkara Korupsi Duta Palma

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung kembali menyita uang tunai terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, atas nama tersangka PT Darmex Plantations.
Total uang yang disita kali ini sebesar Rp301 miliar. Uang tersebut dijejerkan di depan awak media dalam bentuk pecahan Rp100.000 yang dikemas dalam plastik dan kardus.
Total jumlah uang tersebut Rp301.986.366.605,47. Uang ini disita dari yayasan Darmex dari PT Duta Palma yang telah dipindahkan dan dialihkan ke PT Darmex.
Penyitaan ini sebagai hasil pengembangan penanganan perkara penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU dari Duta Palma Group dari tersangka, yang berasal dari tujuh korporasi. Ketujuh tersangka itu merupakan PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
"Jadi (total) Rp1,1 triliun lebih dan semua uang itu langsung dititipkan ke bank," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi persnya Selasa (12/11/2024).