Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tim Pramono-Rano Somasi Budi Arie Terkait Inisial T

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • Tim Pemenangan Pramono-Rano Karno somasi Menkop Budi Arie terkait pernyataan tidak benar.
  • Bhirawa menegaskan T bukan bagian dari tim pemenangan, minta Budi Arie cabut pernyataan dan minta maaf.
  • Jika tidak ada respons, tim akan tempuh jalur hukum dengan gugatan perdata dan laporan polisi.

Jakarta, IDN Times - Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno mengajukan somasi terhadap Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi. Somasi itu dilayangkan buntut pernyataan Budi Arie yang menyebut tersangka pengendali bandar judi online berinisial T, menjadi ketua bidang konten sosial media tim pemenangan Pramono-Rano.

“Kami secara tegas menyatakan bahwa informasi dan keterangan yang saudara (Budi) sampaikan kepada media dan publik adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada,” kata Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Bhirawa J Arifi, dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).

1. T bukan bagian dari tim pemenangan Pramono-Rano

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Bhirawa mengatakan, T bukan bagian dari tim pemenangan Pramono-Rano. Dia menegaskan, koordinator tim pemenangan Pramono-Rano yang berkaitan dengan konten media sosial bernama Pangeran Siahaan.

“Koordinator Bidang Media dan Media Sosial untuk Tim Pemenangan Pramono Anung - Rano Karno adalah Pangeran Siahaan dan Reinhard Sirait. Sehingga, kami kembali menegaskan bahwa pernyataan sesat Saudara yang mengaitkan sosok berinisial T dengan posisi tersebut tidak akurat dan sangat menyesatkan publik,” ucap dia.

Bhirawa menyayangkan pernyataan yang disampaikan Budi Arie. Sebab, Budi Arie merupakan pejabat publik.

“Kami sangat menyayangkan dan prihatin terhadap Budi Arie Setiadi yang saat ini menjadi pejabat publik, khususnya sebagai Menteri Koperasi Republik Indonesia dan dulu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia di pemerintahan sebelumnya, di mana seharusnya memiliki integritas dan menjadi tauladan dalam memberantas berita bohong dan informasi sesat, justru saat ini turut menyebarkan fitnah, berita bohong, dan informasi sesat terhadap Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno,” kata dia.

2. Tim Pramono-Rano beri waktu Budi Arie 3x24 jam

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi (IDN Times/Yosafat)

Dalam kesempatan itu, Bhirawa memberikan waktu 3x24 jam kepada Budi Arie untuk mencabut dan menarik kembali seluruh pernyataan yang menyebut T merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno.

“Kami juga meminta Budi Arie Setiadi menyampaikan kepada media massa bahwa informasi dan pernyataan tentang tersangka mafia judi online Komdigi berinisial T merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno adalah berita bohong dan informasi sesat,” ujar Bhirawa.

 

3. Budi Arie diminta meminta maaf

Budi Arie Setiadi Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Faisol Reza hadir di kediaman Prabowo pada Selasa (15/10/2024). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Selain itu, Budi Arie juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan terbuka kepada tim pemenangan Pramono-Anung. Permintaan maaf itu juga harus dibuat minimal dalam satu surat kabar nasional dan satu surat kabar lokal yang beredar di Jakarta.

“Apabila dalam waktu yang ditentukan di atas tidak melakukan permintaan sebagaimana Somasi ini, maka kami akan menempuh segala jalur hukum yang dianggap perlu,” ucap dia.

Tim pemenangan Pramono-Rano mengatakan, upaya hukum yang akan dilakukan melalui gugatan perdata tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Budi Arie Setiadi. Hal itu berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP). Tak hanya itu, tim Pramono-Rano juga mengancam akan lapor polisi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Budi Arie Setiadi.

Laporan itu akan dibuat berdasarkan Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4), Undang-Undang ITE.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
Dwifantya Aquina
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us