Ecky, Tersangka Mutilasi di Bekasi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus mutilasi menggunakan gergaji listrik, M Ecky Listyanto (34) dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap korban, Angela Hindriati (54) di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Resa Fiardy Marasabessy, mengatakan, selain dijerat Pasal 340, Ecky juga disangkakan Pasal 338 dan 339 KUHP.
"(Sangkaan Pasal) 340, 338, 339 KUHP," ujar Resa saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).
1. Tersangka mutilasi terancam hukuman 20 tahun penjara
Resa menjelaskan, Ecky terancam hukuman 20 tahun penjara atas perbuatannya.
"20 tahun penjara," tuturnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Ecky berbunyi sebagai berikut:
Pasal 340 KUHP: Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Pasal 338 KUHP: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 339 KUHP: Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.