Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan ada pembiaran penanganan pelanggaran aturan kampanye oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan penyebaran bahan kampanye sudah sangat tegas, tetapi Bawaslu dan Pemerintah Daerah (Pemda), dan Satpol PP, cenderung membiarkan pelanggaran massal yang dilakukan oleh calon legislatif (caleg) dan partai politik.
“Yang terjadi hari ini adalah sulit untuk tidak mengatakan telah terjadi pembiaran oleh otoritas negara,” kata dia usai Media Talk di KemenPPPA, Jakarta, Senin (22/1/2024)