Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto warga saat menutup baliho salah satu Caleg pakai kain di perempatan lampu merah cabang Santi Kota Bima (IDN Times/Juliadin)

Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan ada pembiaran penanganan pelanggaran aturan kampanye oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurutnya, peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan penyebaran bahan kampanye sudah sangat tegas, tetapi Bawaslu dan Pemerintah Daerah (Pemda), dan Satpol PP, cenderung membiarkan pelanggaran massal yang dilakukan oleh calon legislatif (caleg) dan partai politik.

“Yang terjadi hari ini adalah sulit untuk tidak mengatakan telah terjadi pembiaran oleh otoritas negara,” kata dia usai Media Talk di KemenPPPA, Jakarta, Senin (22/1/2024)

1. Caleg lainnya merasa tertinggal dan terpaksa ikut

Satpol PP Pontianak tertibkan baliho caleg penusuk pohon. (IDN Times/Istimewa).

Anggraini menyoroti fenomena di lapangan di mana caleg melihat ada sesama caleg yang melakukan pelanggaran, namun tidak ditindak oleh pihak berwenang. Hal ini, menurutnya, memicu efek domino di mana caleg lain juga merasa dapat melakukan hal yang sama karena tidak ada penertiban yang dilakukan. 

Sebagian caleg yang berusaha mematuhi aturan akhirnya merasa tertinggal dan terpaksa ikut melanggar aturan yang seharusnya diikuti oleh semua peserta pemilu.

“Akhirnya ada caleg yang mengeluh kepada saya, sudah berusaha untuk tertib, sudah berusaha untuk patuh pada aturan main. Tapi karena mereka merasa tertinggal oleh caleg yang tidak tertib, mereka terpaksa melakukan hal yang sama,” katanya.

2. Khawatir masyarakat apatis pada pemilihan legislatif

Editorial Team

Tonton lebih seru di