IUCN Nilai Inpres 8 Tahun 2026 Bukti Komitmen Presiden-Menhut Lindungi Gajah

- IUCN memuji penerbitan Inpres Nomor 8 Tahun 2026 sebagai bukti komitmen Presiden dan Menteri Kehutanan dalam memperkuat perlindungan populasi gajah di Indonesia.
- Inpres ini menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor karena wilayah jelajah gajah yang luas, melibatkan berbagai instansi pemerintah dan pemangku kepentingan.
- IUCN siap mendukung implementasi Inpres melalui berbagi pengalaman dan keahlian ilmiah, guna memastikan keberhasilan konservasi gajah secara berkelanjutan di Indonesia.
Jakarta, IDN Times – Komunitas konservasi internasional mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026, tentang Perlindungan Populasi Gajah.
Ketua IUCN SSC Asian Elephant Specialist Group, Heidi Riddle, menilai kebijakan tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya konservasi gajah, sekaligus menunjukkan komitmen kuat Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam memperkuat perlindungan satwa dilindungi.
Menurut Heidi, Inpres tersebut mengirimkan sinyal positif kepada komunitas konservasi gajah di tingkat internasional, karena menunjukkan keseriusan pemerintah membangun sistem perlindungan gajah yang lebih terintegrasi.
"Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Perlindungan Populasi Gajah merupakan tonggak penting bagi konservasi gajah di Indonesia, dan memberikan sinyal yang sangat positif bagi komunitas konservasi gajah Asia. Konservasi gajah tidak pernah menjadi pekerjaan yang mudah,” kata dia dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).
1. Konservasi gajah butuh kolaborasi lintas sektor

Heidi menjelaskan, perlindungan gajah tidak dapat dilakukan hanya oleh pengelola kawasan konservasi. Sebab, gajah memiliki wilayah jelajah yang luas, sehingga upaya konservasi harus melibatkan berbagai sektor pemerintahan dan pemangku kepentingan.
“Sebagai satwa dengan wilayah jelajah yang luas dan melintasi berbagai batas administrasi, kelangsungan hidup gajah sangat bergantung pada kerja sama lintas sektor, tidak hanya pengelolaan kawasan konservasi, tetapi juga tata ruang, pembangunan infrastruktur, sektor perkebunan dan pertanian, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Pendekatan whole of government yang tercermin dalam Instruksi Presiden ini merupakan langkah yang sangat penting,” jelasnya.
Heidi menilai pendekatan lintas sektor yang diusung melalui Inpres Nomor 8 Tahun 2026 menjadi fondasi penting dalam memperkuat perlindungan populasi gajah Indonesia di masa mendatang.
2. Diskusi dengan Menteri Kehutanan

Heidi mengungkapkan, dirinya sempat berdiskusi langsung dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat berkunjung ke Indonesia beberapa waktu lalu. Dari pertemuan tersebut, ia melihat adanya komitmen kuat pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan, dalam memperkuat kebijakan konservasi gajah.
"Saya menyampaikan apresiasi kepada Menteri Kehutanan Bapak Raja Juli Antoni beserta pemerintah Indonesia, atas kepemimpinan dan komitmennya dalam melahirkan kebijakan penting ini,” ujarnya.
3. Buruh waktu dan konsistensi

Menurut Heidi, implementasi Instruksi Presiden tersebut memang membutuhkan waktu dan konsistensi. Namun, kebijakan tersebut telah memberikan landasan kuat untuk mempercepat perlindungan populasi gajah di Indonesia. Dia menegaskan, IUCN SSC Asian Elephant Specialist Group siap mendukung pemerintah Indonesia dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026.
Dukungan tersebut akan diberikan melalui berbagi pengalaman, pengetahuan ilmiah, serta keahlian para anggota IUCN yang berasal dari berbagai negara kawasan sebaran gajah Asia. Menurut Heidi, kolaborasi antara pemerintah, komunitas ilmiah, dan berbagai pemangku kepentingan, akan menjadi faktor penting dalam memastikan keberhasilan konservasi gajah di Indonesia.

















