Depok, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok menuntut terdakwa mantan anggota Densus 88, Haris Sitanggang, hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, pada 23 Januari 2023.
JPU Kejari Kota Depok, Tohom Hasiholan mengatakan, pihaknya menjerat terdakwa dengan pasal 339 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan pemberatan. JPU menganggap terdapat sejumlah bukti yang menguatkan tuntutan yang diberikan kepada terdakwa.
“Kami menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman seumur hidup,” ujar Tohom di Pengadilan Negeri Kota Depok, Rabu (30/8/2023).