Jakarta, IDN Times - Mantan Komisioner KPU periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay menilai pelaporan dugaan pelanggaran kampanye dini NasDem dan Anies Baswedan tidak bisa ditindak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Menurut dia, Anies saat ini masih berstatus sebagai rakyat biasa dan berhak menggelar kegiatan dengan catatan tidak mengganggu ketertiban umum.
"Tidak, menurut saya tidak (bisa ditindak Bawaslu RI). Jadi setiap warga negara mau melakukan kegiatan selama itu tidak mengganggu ketertiban dan keamanan, tidak bikin rusuh ya boleh saja. Mau dia bikin di Papua yang berkali-kali, warga negara itu dilindungi oleh konstruksi untuk melakukan kegiatan yang mengekspresikan seterusnya," kata dia kepada awak media di Jakarta Pusat, Minggu (11/12/2022).
"Nah sekarang mau diadu dengan semangatnya, peraturan pemilu (PKPU) kita, ya belum bisa," sambung Hadar.