Jakarta, IDN Times - Korps Pemberantadan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menahan eks Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan periode 2025-2026.
Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, penahanan dilakukan setelah Sitti menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sulawesi Selatan pada hari ini (26/10/2026).
“Mantan Bupati Gowa, Saudari HT, pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” ujar Yusuf dalam keterangan tertulisnya.
Penahanan terhadap Husniah dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sulawesi Selatan, terhitung mulai 26 Oktober 2026 sampai 14 November 2026. Penahanan berdasarkan surat perintah penahanan dan sesuai ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Pelaksanaan penahanan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang diatur dalam KUHAP. Penyidik tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama pemeriksaan dan penahanan, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Yusuf menjelaskan, kasus ini ditangani melalui penyidikan bersama atau joint investigation oleh penyidik Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polresta Gowa.
Terhadap HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Penyidik selanjutnya akan mendalami hasil pemeriksaan tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum berikutnya. Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
