Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang Ditahan di Kasus Pemerasan dan TPPU
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT) (Dok. Polri)
  • Eks Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditahan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU terkait pengurusan perizinan.

  • Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan di Polda Sulawesi Selatan dan berlangsung 20 hari di Rutan Polda Sulawesi Selatan.

  • Kasus ditangani melalui penyidikan bersama oleh Kortastipidkor Polri, Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2025 sampai dengan 2026

Dugaan pemerasan dan atau gratifikasi serta TPPU berkaitan dengan pengurusan perizinan pada periode ini.

26/10/2026

Sitti Husniah Talenrang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sulawesi Selatan. Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan.

26 Oktober 2026 sampai dengan 14 November 2026

Husniah menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Polda Sulawesi Selatan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Eks Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditahan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang.
  • Who?
    Sitti Husniah Talenrang ditahan oleh penyidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polresta Gowa.
  • Where?
    Pemeriksaan berlangsung di Polda Sulawesi Selatan, sedangkan penahanan dilakukan di Rutan Polda Sulawesi Selatan.
  • When?
    Penahanan dilakukan pada 26 Oktober 2026 dan berlangsung selama 20 hari sampai 14 November 2026.
  • Why?
    Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan atas dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan perizinan.
  • How?
    Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penahanan dan ketentuan hukum yang berlaku.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Sitti Husniah Talenrang, mantan Bupati Gowa, diperiksa polisi sebagai tersangka. Setelah itu, ia ditahan karena ada dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang dalam pengurusan izin. Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Sulawesi Selatan. Polisi masih memeriksa kasus ini dan menyiapkan proses hukum berikutnya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penanganan perkara ini mencakup penyidikan bersama dari sejumlah institusi penegak hukum. Penyidik juga menyatakan akan memenuhi hak tersangka, termasuk bantuan hukum dan pelayanan kesehatan, serta menjalankan proses secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Korps Pemberantadan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menahan eks Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan periode 2025-2026.

Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, penahanan dilakukan setelah Sitti menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sulawesi Selatan pada hari ini (26/10/2026).

“Mantan Bupati Gowa, Saudari HT, pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” ujar Yusuf dalam keterangan tertulisnya.

Penahanan terhadap Husniah dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sulawesi Selatan, terhitung mulai 26 Oktober 2026 sampai 14 November 2026. Penahanan berdasarkan surat perintah penahanan dan sesuai ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Pelaksanaan penahanan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang diatur dalam KUHAP. Penyidik tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama pemeriksaan dan penahanan, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Yusuf menjelaskan, kasus ini ditangani melalui penyidikan bersama atau joint investigation oleh penyidik Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polresta Gowa.

Terhadap HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Penyidik selanjutnya akan mendalami hasil pemeriksaan tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum berikutnya. Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article