Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Anggota DPR Usul 2 Solusi Pembentukan Pansel Penyelenggara Pemilu

3 min read
Anggota DPR Usul 2 Solusi Pembentukan Pansel Penyelenggara Pemilu
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia saat ditemui di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta (26/10/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Ahmad Doli Kurnia menilai pembentukan pansel penyelenggara pemilu perlu menunggu atau menyesuaikan dengan revisi UU Pemilu.

  • Seleksi menggunakan UU lama dinilai dapat menimbulkan persoalan karena calon penyelenggara nantinya menjalankan aturan baru.

  • Dua opsi yang ditawarkan ialah menerbitkan Perppu atau menjalankan seleksi bertahap sambil menunggu revisi UU selesai.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan mekanisme baru dalam proses pembentukan panitia seleksi (pansel) calon penyelenggara pemilu. Menurutnya, pemerintah tidak perlu terburu-buru membentuk pansel sebelum pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu selesai.

Doli mengatakan hingga kini DPR belum mendapat informasi mengenai kapan pemerintah akan mengumumkan pembentukan pansel penyelenggara pemilu. Namun, ia mengaku justru kurang setuju jika pansel langsung dibentuk saat ini.

"Saya termasuk orang yang sebetulnya kurang setuju kalau pansel itu dibentuk sekarang," kata Doli saat ditanya IDN Times di Jakarta, Senin (26/10/2026).

  1. 1. Soroti pansel dibentuk saat UU Pemilu direvisi

    Anggota DPR Usul 2 Solusi Pembentukan Pansel Penyelenggara Pemilu
    Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di Komplek Parlemen, Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol)

    Doli menjelaskan, salah satu alasan ia tidak ingin pansel buru-buru dibentuk, karena berkaitan dengan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tengah dibahas DPR.

    Menurut dia, sejak awal ia mendorong agar revisi UU Pemilu segera dilakukan pada awal periode. Salah satu pertimbangannya agar tidak terjadi irisan antara tahapan pembahasan aturan dengan proses seleksi penyelenggara pemilu.

    "Kalau kita bisa menyelesaikan undang-undang ini, misalnya di pertengahan 2026, kan kita tidak lagi mempersoalkan apakah pembentukan pansel ini perlu atau dilaksanakan atau tidak," ujarnya.

    Doli mengakui UU Nomor 7 Tahun 2017 memang mengatur pembentukan pansel enam bulan sebelum masa jabatan penyelenggara pemilu berakhir. Namun, menurutnya, kondisi saat ini menjadi berbeda karena DPR sedang membahas perubahan aturan tersebut.

    "Persoalannya sekarang kan undang-undangnya sudah kita sepakati, sedang dibahas," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

  2. 2. Seleksi jangan sampai pakai undang-undang lama

    Anggota DPR Usul 2 Solusi Pembentukan Pansel Penyelenggara Pemilu
    Anggota komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia ketika berkunjung ke kantor IDN Times. (IDN Times/Naufal Fatahillah)

    Doli menilai pembentukan pansel saat revisi UU Pemilu masih berlangsung dapat menimbulkan persoalan dalam proses seleksi calon penyelenggara pemilu.

    Sebab, kata Doli, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemulu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bukan hanya bertugas sebagai penyelenggara pemilu, mereka juga menjadi pelaksana undang-undang, sehingga harus memahami aturan yang menjadi dasar pelaksanaan tugasnya.

    "Jadi nanti orang-orang yang akan menjadi penyelenggara pemilu itu salah satu yang diujinya adalah memahami tentang undang-undang yang akan mereka laksanakan," ujarnya.

    Menurut Doli, menjadi tidak tepat apabila proses seleksi pemahaman aturan bagi para calon komisioner penyelenggara pemilu menggunakan UU Pemilu lama, sementara aturan tersebut sedang dalam proses revisi.

    "Sekarang bagaimana dia mau ikut tes sementara undang-undangnya sedang mau direvisi? Undang-undangnya dibahas. Terus pakai undang-undang yang lama? Ya lebih lucu lagi," kata dia.

    Doli khawatir calon penyelenggara pemilu nantinya justru diuji menggunakan aturan lama, tetapi ketika terpilih harus menjalankan aturan baru yang belum mereka pahami saat proses seleksi.

  3. 3. Pansel bisa bertahap sambil tunggu revisi UU Pemilu rampung

    Anggota DPR Usul 2 Solusi Pembentukan Pansel Penyelenggara Pemilu
    Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (IDN Times/Amir Faisol).

    Doli menawarkan dua solusi untuk mengatasi persoalan tersebut. Pertama, pemerintah dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), yang secara khusus mengubah ketentuan mengenai batas waktu pembentukan pansel.

    "Perppu yang khusus untuk mengamandemen pasal yang menyebutkan bahwa enam bulan sebelum itu," ujarnya.

    Menurut Doli, perubahan melalui Perppu cukup dilakukan terhadap pasal yang mengatur tenggat pembentukan pansel, sehingga proses seleksi dapat menyesuaikan dengan penyelesaian revisi UU Pemilu.

    Alternatif kedua, kata Doli, pansel tetap dapat dibentuk sekarang, tetapi proses kerjanya disesuaikan dengan waktu penyelesaian revisi UU Pemilu.

    "Nah, misalnya kan dalam seleksi itu kan ada yang diseleksi kan banyak," katanya.

    Doli mengusulkan pansel terlebih dahulu mendalami aspek-aspek calon seperti integritas, kapasitas intelektual, kepemimpinan, komunikasi, serta kemampuan terkait kepemiluan.

    Menurut dia, proses tersebut bahkan bisa dilakukan lebih panjang dan mendalam. Setelah revisi UU Pemilu selesai, tahapan akhir seleksi baru diarahkan untuk menguji pemahaman para calon terhadap aturan baru.

    "Pada saat undang-undang selesai baru masuk pada tahapan terakhir para calon itu yang sudah terseleksi integritasnya, kapasitas mentalnya, kepemimpinannya, tinggal bicara tentang soal pemahaman undang-undangnya nanti setelah undang-undang selesai," ujar Doli.

Share Article
Editorial Team

Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

Related Articles

See More