Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ketua PWNU Kaltara Datang ke Sidang Yaqut, Berikan Dukungan Moral

3 min read
Ketua PWNU Kaltara Datang ke Sidang Yaqut, Berikan Dukungan Moral
Ketua PWNU Kalimantan Utara, Alwan Saputra (IDN Times/Aryodamar)
  • Alwan Saputra hadir di sidang Yaqut Cholil Qoumas untuk memberikan dukungan moral sebagai sesama kader Nahdlatul Ulama.

  • Dukungan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengabaikan proses hukum atau membenarkan dugaan tindak pidana.

  • Alwan meminta pengadilan mempertimbangkan keterangan saksi, pendapat ahli hukum, serta fakta dalam menentukan keputusan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Utara, Alwan Saputra, menghadiri sidang dugaan korupsi kuota haji, yang menyeret eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ia mengaku hadir untuk memberikan dukungan moral kepada Yaqut.

"Untuk memberikan dukungan moral kepada Gus Yaqut, karena kami anggap beliau ini juga adalah tokoh dan ikonnya Nahdlatul Ulama (NU), pernah menjadi Ketua Umum GP Ansor, dan juga selama beliau berkiprah di Ansor dan di PBNU, banyak memberikan kontribusi yang nyata kepada organisasi," kata Alwan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).

  1. 1. Dukungan bukan berarti abaikan proses hukum

    Ketua PWNU Kaltara Datang ke Sidang Yaqut, Berikan Dukungan Moral
    Ketua PWNU Kalimantan Utara, Alwan Saputra (IDN Times/Aryodamar)

    Alwan menegaskan, dukungan yang diberikan bukan berarti mengabaikan proses hukum atau membenarkan dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa. Namun, hal itu merupakan hubungan sebagai sesama kader NU.

    "Kemudian, harapan kami jauh-jauh dari daerah hadir di sini agar pengadilan dan hakim dapat menilai segala sisi karena proses hukum masih berjalan," ujarnya.

  2. 2. Tetap hormati proses hukum

    Ketua PWNU Kaltara Datang ke Sidang Yaqut, Berikan Dukungan Moral
    Ketua PWNU Kalimantan Utara, Alwan Saputra (IDN Times/Aryodamar)

    Alwan berharap majelis hakim tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan dapat mempertimbangkan berbagai keterangan yang disampaikan selama proses persidangan. Keterangan saksi, pendapat ahli hukum, serta fakta yang muncul di dalam maupun di luar persidangan, dinilai perlu menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan keputusan.

    "Kita menghargai untuk bisa dapat memberikan penilaian-penilaian dengan gambaran saksi-saksi dan sebagainya, ahli hukum dan sebagainya, baik di luar pengadilan, dalam pengadilan juga, sebagai bahan untuk mempertimbangkan keputusan nanti ke depan," kata Alwan.

    "Sebagai warga Nahdliyin, sebagai ketua PWNU di daerah, ini menjadi panggilan kami untuk menyuarakan agar pihak pengadilan melihat sisi itu, aparatur hukum juga... walaupun ya, tapi kita tidak bisa menghakimi secara langsung bahwa beliau sudah bersalah, ya kan? Demikian juga dengan Gus Yaqut," lanjut Alwan.

    Alwan tetap menghormati proses persidangan dan menyerahkan penilaian atas perkara tersebut kepada lembaga peradilan. Meski begitu, ia merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan perhatian kepada sesama kader yang tengah menghadapi persoalan hukum.

    "Nah, ini proses-proses persidangan ini tetap kita dan proses hukum kita hargai, tapi sebagai warga Nahdliyin, kami adalah satu rumah, ya. Ada, ada warga kami yang disangkakan atau dituduh, ya kita bukan membela yang salah, ya, tapi sebagai kepedulian sesama kader Nahdlatul Ulama," katanya.

  3. 3. Yaqut didakwa rugikan negara Rp622 miliar

    Ketua PWNU Kaltara Datang ke Sidang Yaqut, Berikan Dukungan Moral
    Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Aryodamar)

    Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini terdapat empat terdakwa, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

    Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara hingga Rp622.090.207.166,41 atau Rp622 miliar lewat dugaan korupsi kuota haji. Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.

Share Article
Editorial Team

Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

Related Articles

See More