Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang perdana perkara korupsi BTS Kominfo dengan tersangka Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate (kiri), Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (kanan) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakpus, Selasa (27/6/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif, mengatakan dakwaan jaksa terkait kasus korupsi proyek BTS 4G tidak logis. Dia menyebut jaksa mendakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) tapi jumlahnya lebih besar dari jumlah uang korupsi yang didakwakan.

Hal itu disampaikan Anang melalui kuasa hukumnya, Jefri Moses Kam, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Jefri menyinggung dakwaan jaksa yang menyebut kliennya memperkaya diri Rp5 miliar dan terkait TPPU. Ia mengatakan dakwaan tersebut tidak logis.

"Bahwa uraian tersebut tidak logis karena mendakwakan penggunaan uang yang jumlahnya jauh lebih besar dari penghasilan yang tidak sah yang didakwakan," ujar dia.

Editorial Team

Tonton lebih seru di