Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terima Rp5 Miliar, Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Latif Didakwa TPPU

Sidang perdana perkara korupsi BTS Kominfo dengan tersangka Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate (kiri), Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (kanan) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakpus, Selasa (27/6/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) pada BAKTI Kominfo periode 2020 hingga 2022.

Dalam dakwaan, Anang disebut mendulang cuan dari proyek BTS Kominfo mencapai Rp5 miliar. Uang tersebut digelapkan Anang dengan membeli kendaraan dan rumah mewah.

“Perbuatan terdakwa Anang Achmad Latif sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakpus, Selasa (27/6/2023).

Perbuatan pembelian maupun pembayaran tersebut dilakukan oleh Anang untuk menyembunyikan atau menyamarkan. Dengan begitu, maka seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai hasil tindak pidana korupsi BTS Kominfo.

“Bahwa sampai dengan masa kontrak pelaksanaan kegiatan pengadaan BTS dan infrastruktur pendukungnya tersebut berakhir, perusahaan-perusahaan yang menjadi penyedia pengadaan BTS dan infrastruktur pendukungnya tersebut tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya sedangkan pembayaran sudah dilakukan 100 persen,” kata jaksa.

Proyek BTS tersebut mengakibatkan kerugian Negara sebesar sebesar Rp8,32 triliun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us