Sidang eks Dirut PD Sarana Jaya Yoory Pinontoan pada Kamis (21/10/2021). (IDN Times/Aryodamar)
Saat pembacaan putusan, Yoory mengikuti melalui sambungan konferensi video karena ia sedang melakukan isolasi mandiri (isoman) akibat terpapar COVID-19.
Diketahui, kasus korupsi pengadaan tanah Munjul diawali pada 2018-2020, saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencari tanah untuk hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui program Rumah DP 0 Rupiah.
Untuk merealisasikan program tersebut, pada 2018, Yoory Corneles selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) yang merupakan BUMD Pemprov DKI Jakarta, mengajukan usulan Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk APBD TA 2019 sebesar Rp1,803 triliun dengan rencana antara lain untuk pembelian alat produksi baru, proyek Rumah DP 0 Rupiah, dan proyek Sentra Primer Tanah Abang.
Selanjutnya, perusahaan swasta yaitu PT Adonara Propertindo mencari tanah sesuai kriteria yang diminta Yoory, yaitu luas di atas 2 hektare, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter, dan minimal row jalan sekitar 12 meter.
Pada Februari 2019, manajer operasional PT Adonara Anton Adisaputro menemukan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, seluas 41.921 meter persegi milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB).
Beneficial owner PT Adonara yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar, sehingga disepakati Anja mendekati pihak Kongregasi Suster CB dan disepakati menjual tanah di Pondok Ranggon seluas 41.921 meter persegi, dengan harga Rp2,5 juta/meter persegi.
Saat dilakukan survei lokasi, tidak dapat diketahui batas-batas tanah karena belum ada data atau dokumen pendukung kepemilikan, dan diketahui lokasi tanah berada di jalan kecil (row jalan tidak sampai 12 meter), namun Yoory tetap memerintahkan agar dilanjutkan proses pembelian.
Yoory lalu menggunakan jasa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi, untuk pelaksana appraisal atau menaksir harga yang sengaja dibuat backdate (memundurkan tanggal), dan menyerahkan laporan sesuai permintaan Yoory yaitu seharga Rp6,1 juta/meter persegi.
Sarana Jaya lalu membayar termin I sejumlah 50 persen kepada Adonara Propertindo, yaitu atau Rp108,967 miliar pada 8 April 2019, meski saat itu status tanah Munjul belum beralih dari Kongregasi CB ke Anja. Selanjutnya, Yoory juga setuju membayar sisa pelunasan yaitu Rp43,596 miliar pada 18 dan 19 Desember 2019, meski tahu tanah Munjul tidak bisa digunakan untuk proyek Rumah DP 0 Rupiah.
Karena batas waktu pelunasan telah berakhir pada Agustus 2019 tapi tidak ada realisasi dari Anja Runtuwene, maka pada 14 Agustus 2020, Kongregasi Suster-suster CB meminta agar Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dibatalkan, serta meminta agar surat-surat terkait hak milik dikembalikan dan mengembalikan uang muka senilai Rp10 miliar.
Total uang yang diterima di rekening Anja Runtuwene berjumlah Rp152.565.440.000, dan telah dipergunakan Anja dan Rudy Hartono antara lain untuk keperluan operasional perusahaan PT Adonara Propertindo, ditransfer ke PT RHYS Auto Gallery yang masih satu grup dengan PT Adonara, maupun keperluan pribadi Anja dan Rudy seperti pembelian mobil, apartemen, dan kartu kredit.
Terhadap vonis tersebut, Yoory dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.