Jakarta, IDN Times - Nasib Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kini menjadi tak jelas usai mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terjerat kasus hukum. Satgas PKH masih menanti putusan dari Kejaksaan Agung soal individu yang mengisi jabatan tersebut. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 mengenai penertiban kawasan hutan, Jampidsus menjabat sebagai ketua pelaksana satgas PKH.
"Itu pada saatnya nanti biar kejaksaan yang akan memberikan penjelasan (soal individu yang akan mengisi kursi ketua pelaksana satgas PKH)," ungkap Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, di Kemhan pada Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, sesuai dengan prinsip organisasi, Satgas PKH terdiri dari badan pengarah dan badan pelaksana. Dikutip dari Perpres Nomor 5 Tahun 2025, ketua badan pengarah Satgas PKH adalah Menteri Pertahanan. Sedangkan ketua badan pelaksana Satgas PKH diisi oleh Jampidsus.
Sehingga, siapa pengganti Febrie untuk mengisi kursi ketua pelaksana Satgas PKH akan diatur sesuai dengan prinsip organisasi. "Kendali dari pelaksanaan, tugas-tugas yang ada di pelaksanaan dan di pengarah, dilaporkan dan disampaikan ke Presiden. Jadi, jangan dilihat dari aspek kosongnya tetapi tunggu berkaitan dengan penjelasan dari Kejaksaan," katanya.
IDN Times telah meminta konfirmasi mengenai individu yang akan mengisi kursi ketua pelaksana satgas PKH ke Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Namun, pesan pendek kami belum berbalas.
