Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Kadis LH Pemprov DKI Jadi Tersangka Kasus Longsor Bantargebang
TKP longsor sampah di TPST Bantargebang. (IDN Times/Imam Faishal)
  • Asep Kuswanto, eks Kepala Dinas LH DKI Jakarta, resmi jadi tersangka atas longsor sampah di TPST Bantargebang yang menewaskan tujuh orang pada Maret 2026.
  • Menteri LH Hanif Faisol menegaskan penetapan tersangka dilakukan karena pengelolaan TPST Bantargebang tidak memenuhi norma dan prosedur, serta menimbulkan korban jiwa dan luka berat.
  • Kementerian LH sebelumnya sudah memberi sanksi administratif sejak Desember 2024 dan melakukan dua kali pengawasan pada 2025, namun kewajiban pengelola belum juga dipenuhi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Desember 2024

TPST Bantargebang dikenai sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah oleh Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan.

April 2025

Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pengawasan pertama terhadap pelaksanaan sanksi di TPST Bantargebang, namun hasilnya menunjukkan kewajiban belum dipenuhi.

Mei 2025

Pengawasan kedua dilakukan terhadap TPST Bantargebang dan kembali ditemukan bahwa kewajiban yang ditetapkan belum terpenuhi.

8 Maret 2026

Terjadi longsor sampah di TPST Bantargebang yang menewaskan tujuh orang.

20 April 2026

Eks Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus longsor TPST Bantargebang. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan penetapan ini dalam keterangan tertulis.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus longsor sampah di TPST Bantargebang yang menewaskan tujuh orang.
  • Who?
    Asep Kuswanto, eks Kepala Dinas LH Pemprov DKI Jakarta; Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq; serta pihak penyidik yang menangani perkara tersebut.
  • Where?
    Peristiwa terjadi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
  • When?
    Longsor terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026; penetapan tersangka diumumkan Senin, 20 April 2026.
  • Why?
    Dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria hingga menyebabkan korban jiwa dan luka berat.
  • How?
    Penyidikan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup setelah evaluasi terhadap sanksi administratif sejak 2024 menunjukkan kewajiban pengelola belum dipenuhi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada tempat sampah besar di Bantargebang yang longsor dan bikin tujuh orang meninggal. Sekarang Pak Asep, yang dulu kerja di Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, jadi tersangka karena katanya tempat itu tidak dikelola dengan baik. Menteri Hanif bilang pemerintah mau pastikan sampah diurus benar supaya orang dan lingkungan tetap aman.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penetapan tersangka dalam kasus longsor TPST Bantargebang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan dan memastikan tanggung jawab atas pengelolaan sampah. Melalui langkah tegas ini, Kementerian Lingkungan Hidup memperlihatkan konsistensi dalam mengawasi penerapan norma dan standar, sekaligus menegaskan komitmen terhadap perlindungan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemprov DKI Jakarta, Asep Kuswanto ditetapkan sebagai tersangka atas musibah longsornya sampah TPST Bantargebang yang menewaskan tujuh orang pada Minggu (8/3/2026) lalu.

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan, Asep Kuswanto menajdi tersangka atas perkara pengelolaan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

"Penetapan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta diperberat dengan adanya korban meninggal dunia dan luka berat," katanya, melalui keterangan tertulis, Senin (20/4/2026).

1. Bantargebang belum memenuhi ketentuan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto. (IDN Times/Imam Faishal)

Hanif menyampaikan, peristiwa yang mengakibatkan tewasnya tujuh orang merupakan bukti nyata bahwa pengelolaan TPST Bantargebang belum memenuhi ketentuan.

"Proses penyidikan yang telah berjalan kini memasuki tahap lanjutan dengan penetapan tersangka yang bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut," kata Hanif.

2. Komitmen melakukan penegakan hukum

Jasad korban TPST Bantargebang ditemukan tewas. (IDN Times/Imam Faishal)

Hanif mengatakan, pihaknya berkomitmen dan konsisten dalam penegakan hukum terhadap pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan secara bertanggung jawab serta tidak menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang berdampak pada kesehatan masyarakat.

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” jelas Hanif.

3. TPST Bantargebang sudah diberi sanksi sejak 2024

Proses pencarian korban longsor sampah di TPST Bantargebang. (IDN Times/Imam Faishal)

Hanif juga menambahkan, Kementerian Lingkungan Hidup sempat melakukan langkah pembinaan dan pengawasan secara bertahap. TPST Bantargebang telah dikenakan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah sejak Desember 2024.

"Pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada April dan Mei 2025, dengan hasil menunjukkan bahwa pengelola belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan," ujar Hanif.

Editorial Team