Bekasi, IDN Times - Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemprov DKI Jakarta, Asep Kuswanto ditetapkan sebagai tersangka atas musibah longsornya sampah TPST Bantargebang yang menewaskan tujuh orang pada Minggu (8/3/2026) lalu.
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan, Asep Kuswanto menajdi tersangka atas perkara pengelolaan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
"Penetapan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta diperberat dengan adanya korban meninggal dunia dan luka berat," katanya, melalui keterangan tertulis, Senin (20/4/2026).
