Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, didakwa merugikan keuangan negara Rp36,3 miliar. Kerugian negara ini timbul akibat pembuatan surat pertanggung jawaban fiktif.
Henry didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lainnya yakni eks Kepala Bidang Pemanfaatan Fairza Maulana, dan Gatot Arif Rahmadi selaku Pemilik Event Organizer (EO) Gerai Production (GR PRO).
"Perbuatan Terdakwa Iwan Henry Wardhana bersama-sama dengan saksi Mohamad Fairza Maulana dan saksi Gatot Arif Rahmadi sebagaimana diuraikan di atas mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 36.319.045.056,69 (Rp36,3 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Jaksa mengatakan Iwan dan sejumlah pihak itu diduga merekayasa bukti pertanggung jawaban pengelolaan anggaran yang melebihi dari pengeluaran pada kegiatan PSBB Komunitas, PKT dan Jakarnaval. Hal ini bermula dari penyimpangan yang dilakukan pada kegiatan milad Bang Japar.
"Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan PSBB Komunitas Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024, saksi Gatot Arif Rahmadi bekerjasama dengan saksi Mohamad Fairza Maulana untuk merekayasa bukti-bukti pertanggung jawaban pengelolaan anggaran yang melebihi dari pengeluaran yang sebenarnya, sehingga atas kelebihan pembayaran yang diperoleh dapat memenuhi kesepakatan untuk memberikan kontribusi berupa uang yang diserahkan kepada Terdakwa Iwan Henry Wardhana," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan, Gatot selaku pemilik GR PRO terlebih dahulu menentukan data sanggar yang akan digunakan dan dimintakan persetujuan ke Mohamad Fairza Maulana. Kemudian, membuat proposal seolah-olah dari pelaku seni atau sanggar, disposisi dan nota dinas dari Dinas Kebudayaan, surat permohonan dari Dinas Kebudayaan kepada sanggar, surat jawaban kesediaan dari sanggar, surat tugas dari Dinas Kebudayaan kepada pelaku seni atau sanggar, daftar hadir dan daftar honorarium, serta bukti foto-foto dokumentasi pelaksanaan kegiatan.
"Menyusun bukti pembayaran kepada pelaku seni atau sanggar fiktif atau sanggar yang dipinjam identitasnya dan membuat bukti pembayaran honorarium yang melebihi dari pembayaran yang sebenarnya (markup)," ujar jaksa.
Selain bukti pembayaran fiktif dan di markup, Iwan dkk juga menyusun foto dokumentasi yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan melalui proses sunting foto. Lalu, membuat bukti pembayaran sewa alat peraga kesenian (ondel-ondel) yang tidak sesuai dengan kenyataan.
"Menyusun bukti pembayaran berupa kwitansi dan invoice pemesanan nasi kotak, snack dan air mineral kepada Dulu Kala Catering dan Gerai Catering Jakarta yang merupakan perusahaan catering milik saksi Gatot Arif Rahmadi, dengan cara seolah-olah pihak Dinas Kebudayaan dan melalui aplikasi e-order telah membuat pesanan belanja makan dan minuman kepada perusahaan katering Dulu Kala Catering dan Gerai Catering Jakarta," kata jaksa.
"Namun pelaksanaannya, saksi Gatot Arif Rahmadi memesan nasi kotak, snack dan air mineral kepada vendor katering lain yaitu Arya Catering dengan nilai pemesanan sesuai perhitungan sebenarnya di lokasi acara yang lebih rendah dibandingkan nilai pemesanan melalui aplikasi e-order," imbuhnya.
Para terdakwa diduga menyusun bukti pembayaran sewa peralatan acara yang nilainya lebih besar dibandingkan dengan biaya riil yang dikeluarkan melalui perusahaan peralatan yang dipinjam identitasnya oleh Gatot. Kemudian, diserahkan datanya ke Dinas Kebudayaan untuk diproses seolah-olah telah mengikuti proses pengadaan langsung dan ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan sesuai arahan Mohamad Fairza Maulana.
Jaksa mengatakan para terdakwa juga merekayasa bukti pertanggung jawaban pada kegiatan PKT secara swakelola.
Jaksa mengatakan bukti pertanggung jawaban berupa pembayaran honorarium kepada pelaku seni fiktif yang telah dimarkup juga digunakan untuk mencairkan anggaran kegiatan PKT secara swakelola Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022-2024. Selisih pembayaran yang dikembalikan oleh pelaku seni dari pelaksanaan dan pertanggung jawaban kegiatan PKT secara swakelola Tahun Anggaran 2022-2024 digunakan untuk kepentingan pribadi Iwan, Fairza dan Ni Nengah Suartiasih serta pejabat Dinas Kebudayaan lainnya.
"Bahwa selisih pembayaran tidak sah yang dikembalikan oleh pelaku seni baik kepada saksi Gatot Arif Rahmadi maupun kepada staf Dinas Kebudayaan sebagai akibat dari pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan dan pertanggung jawaban kegiatan PSBB Komunitas, PKT, dan Jakarnaval TA 2022-2024 pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan Suku Dinas Kebudayaan digunakan untuk memberikan kontribusi berupa uang yang diserahkan kepada Terdakwa Iwan Henry Wardhana, saksi Mohamad Fairza Maulana dan untuk saksi Gatot Arif Rahmadi sendiri serta pihak lain," ujarnya.
Jaksa merincikan aliran uang yang dinikmati para terdakwa dan pihak lain dalam kasus ini:
1. Memperkaya Iwan Henry Wardhana sebesar Rp 16.200.000.000
2. Memperkaya Mohamad Fairza Maulana sebesar Rp 1.441.500.000
3. Memperkaya Gatot Arif Rahmadi sebesar Rp 13.520.345.212,69
4. Memperkaya saksi Imam Hadi Purnomo sebesar Rp 150.000.000
5. Memperkaya Cucu Rita Sary sebesar Rp 150.000.000
6. Memperkaya Moch. Nurdin sebesar Rp 300.000.000
7. Memperkaya Tonny Bako sebesar Rp 50.000.000
8. Memperkaya Feni Medina sebesar Rp 100.000.000
9. Memperkaya Ni Nengah Suartiasih sebesar Rp 100.000.000
10. Digunakan untuk pemberian uang tahun baru, THR, acara munggahan, kegiatan refreshing, uang saku dan pembelian bunga staf/pegawai di Bidang Pemanfaatan sebesar Rp 4.307.199.844 sesuai dengan arahan Iwan Henry dan Mohamad Fairza Maulana
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Eks Kadisbud Jakarta Didakwa Rugikan Negara Rp 36,3 M dan Perkaya Diri

Kejaksaan Tinggi DKI menahan Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Pemprov DKI nonaktif, Iwan Henry Wardhana, Senin (6/1/2025). (Dok.Kejati DKI)
Take a Deeper Read
Curated For You
- Saujana Para Puan di Tepi Rel: Menyemai Koperasi, Menuai Ekonomi20 Oct 2026, 09:20 WIB
- Dipa Andika Bongkar Soal Perizinan dan Produksi Operasi Pesta Copet di Pestapora04 Sep 2026, 08:59 WIB
Editorial Team
EditorIlyas Listianto Mujib
Related Article
Kardinal Suharyo Kunjungi IKN, Ini 3 Peran Penting Gereja ke Depan21 Oct 2026, 03:00 WIB
Pemkot Makassar Siapkan Penambahan CCTV di Wilayah Rawan Tawuran21 Oct 2026, 01:18 WIB
Demo Gen Z Kalbar Memanas, Dugaan Pemukulan Peserta Disorot21 Oct 2026, 00:18 WIB
KMP Batumandi Terbakar, Gubernur Banten Minta ASDP Evaluasi SOP Keselamatan 21 Oct 2026, 00:01 WIB
5 Penyebab Utama Demo Besar-besaran di Eropa, Anak Muda Turun ke Jalan20 Oct 2026, 23:58 WIB
Penyebab Kebakaran KMP Batumandi, ASDP Tunggu Investigasi KNKT20 Oct 2026, 23:49 WIB
Albania Beri Bonus Polisi Rp164 Miliar untuk Tangani Demo Mahasiswa 20 Oct 2026, 23:47 WIB
Jaksa Antikorupsi Guatemala Ditembak Mati Saat Nonton Laga Sepak Bola20 Oct 2026, 23:42 WIB
Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran di DPRD DIY Ricuh, Sejumlah Orang Terluka 20 Oct 2026, 23:36 WIB
Prancis Perluas Jam Malam ke Luar Paris Usai Aksi Unjuk Rasa Ricuh20 Oct 2026, 23:31 WIB
Trump Klaim Iran Bunuh 75 Ribu Demonstran dalam Delapan Bulan Terakhir20 Oct 2026, 23:09 WIB
Meniti Harapan Naik Kelas dari Rusunawa Rorotan20 Oct 2026, 22:20 WIB
Netanyahu Pastikan Ben-Gvir Jadi Menteri Senior di Pemerintahan Baru20 Oct 2026, 22:11 WIB
BISA 2026: Inovasi Perusahaan AS Bantu Pertanian dan Energi Jatim20 Oct 2026, 22:09 WIB
Nasib 4 Anak Lu’luatun Bikin Haru, Donasi Warganet Tembus Rp60 Juta20 Oct 2026, 22:08 WIB
Kesaksian Penumpang KMP Batumandi: Saat TIdur, Tiba-tiba Alarm Bunyi 20 Oct 2026, 22:06 WIB
Uang Palsu Rp980 Juta, BI Lampung: Didominasi Emisi 2022 hingga 202420 Oct 2026, 22:03 WIB
Presiden PKS Minta Kebijakan TKD Disusun Berkeadilan, Daerah Harus Berkembang20 Oct 2026, 22:00 WIB
Lithuania Tingkatkan Keamanan usai Upaya Pembakaran Fasilitas Starlink20 Oct 2026, 21:54 WIB
420 Penumpang KMP Batumandi Dievakuasi, Polisi Buka Posko Kehilangan20 Oct 2026, 21:53 WIB