Eks Kadisbud Jakarta Didakwa Rugikan Negara Rp 36,3 M dan Perkaya Diri

Intinya sih...
Mantan Kadisbud Jakarta didakwa merugikan negara Rp36,3 miliar dengan pembuatan surat pertanggung jawaban fiktif.
Kerugian negara timbul akibat penyimpangan pada kegiatan PSBB Komunitas, PKT dan Jakarnaval, serta merekayasa bukti pertanggung jawaban pengelolaan anggaran.
Iwan Henry Wardhana bersama sejumlah pihak lainnya diduga memperkaya diri dengan uang hasil selisih pembayaran tidak sah dari kegiatan tersebut.
Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, didakwa merugikan keuangan negara Rp36,3 miliar. Kerugian negara ini timbul akibat pembuatan surat pertanggung jawaban fiktif.
Henry didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lainnya yakni eks Kepala Bidang Pemanfaatan Fairza Maulana, dan Gatot Arif Rahmadi selaku Pemilik Event Organizer (EO) Gerai Production (GR PRO).
"Perbuatan Terdakwa Iwan Henry Wardhana bersama-sama dengan saksi Mohamad Fairza Maulana dan saksi Gatot Arif Rahmadi sebagaimana diuraikan di atas mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 36.319.045.056,69 (Rp36,3 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Jaksa mengatakan Iwan dan sejumlah pihak itu diduga merekayasa bukti pertanggung jawaban pengelolaan anggaran yang melebihi dari pengeluaran pada kegiatan PSBB Komunitas, PKT dan Jakarnaval. Hal ini bermula dari penyimpangan yang dilakukan pada kegiatan milad Bang Japar.
"Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan PSBB Komunitas Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024, saksi Gatot Arif Rahmadi bekerjasama dengan saksi Mohamad Fairza Maulana untuk merekayasa bukti-bukti pertanggung jawaban pengelolaan anggaran yang melebihi dari pengeluaran yang sebenarnya, sehingga atas kelebihan pembayaran yang diperoleh dapat memenuhi kesepakatan untuk memberikan kontribusi berupa uang yang diserahkan kepada Terdakwa Iwan Henry Wardhana," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan, Gatot selaku pemilik GR PRO terlebih dahulu menentukan data sanggar yang akan digunakan dan dimintakan persetujuan ke Mohamad Fairza Maulana. Kemudian, membuat proposal seolah-olah dari pelaku seni atau sanggar, disposisi dan nota dinas dari Dinas Kebudayaan, surat permohonan dari Dinas Kebudayaan kepada sanggar, surat jawaban kesediaan dari sanggar, surat tugas dari Dinas Kebudayaan kepada pelaku seni atau sanggar, daftar hadir dan daftar honorarium, serta bukti foto-foto dokumentasi pelaksanaan kegiatan.
"Menyusun bukti pembayaran kepada pelaku seni atau sanggar fiktif atau sanggar yang dipinjam identitasnya dan membuat bukti pembayaran honorarium yang melebihi dari pembayaran yang sebenarnya (markup)," ujar jaksa.
Selain bukti pembayaran fiktif dan di markup, Iwan dkk juga menyusun foto dokumentasi yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan melalui proses sunting foto. Lalu, membuat bukti pembayaran sewa alat peraga kesenian (ondel-ondel) yang tidak sesuai dengan kenyataan.
"Menyusun bukti pembayaran berupa kwitansi dan invoice pemesanan nasi kotak, snack dan air mineral kepada Dulu Kala Catering dan Gerai Catering Jakarta yang merupakan perusahaan catering milik saksi Gatot Arif Rahmadi, dengan cara seolah-olah pihak Dinas Kebudayaan dan melalui aplikasi e-order telah membuat pesanan belanja makan dan minuman kepada perusahaan katering Dulu Kala Catering dan Gerai Catering Jakarta," kata jaksa.
"Namun pelaksanaannya, saksi Gatot Arif Rahmadi memesan nasi kotak, snack dan air mineral kepada vendor katering lain yaitu Arya Catering dengan nilai pemesanan sesuai perhitungan sebenarnya di lokasi acara yang lebih rendah dibandingkan nilai pemesanan melalui aplikasi e-order," imbuhnya.
Para terdakwa diduga menyusun bukti pembayaran sewa peralatan acara yang nilainya lebih besar dibandingkan dengan biaya riil yang dikeluarkan melalui perusahaan peralatan yang dipinjam identitasnya oleh Gatot. Kemudian, diserahkan datanya ke Dinas Kebudayaan untuk diproses seolah-olah telah mengikuti proses pengadaan langsung dan ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan sesuai arahan Mohamad Fairza Maulana.
Jaksa mengatakan para terdakwa juga merekayasa bukti pertanggung jawaban pada kegiatan PKT secara swakelola.
Jaksa mengatakan bukti pertanggung jawaban berupa pembayaran honorarium kepada pelaku seni fiktif yang telah dimarkup juga digunakan untuk mencairkan anggaran kegiatan PKT secara swakelola Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022-2024. Selisih pembayaran yang dikembalikan oleh pelaku seni dari pelaksanaan dan pertanggung jawaban kegiatan PKT secara swakelola Tahun Anggaran 2022-2024 digunakan untuk kepentingan pribadi Iwan, Fairza dan Ni Nengah Suartiasih serta pejabat Dinas Kebudayaan lainnya.
"Bahwa selisih pembayaran tidak sah yang dikembalikan oleh pelaku seni baik kepada saksi Gatot Arif Rahmadi maupun kepada staf Dinas Kebudayaan sebagai akibat dari pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan dan pertanggung jawaban kegiatan PSBB Komunitas, PKT, dan Jakarnaval TA 2022-2024 pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan Suku Dinas Kebudayaan digunakan untuk memberikan kontribusi berupa uang yang diserahkan kepada Terdakwa Iwan Henry Wardhana, saksi Mohamad Fairza Maulana dan untuk saksi Gatot Arif Rahmadi sendiri serta pihak lain," ujarnya.
Jaksa merincikan aliran uang yang dinikmati para terdakwa dan pihak lain dalam kasus ini:
1. Memperkaya Iwan Henry Wardhana sebesar Rp 16.200.000.000
2. Memperkaya Mohamad Fairza Maulana sebesar Rp 1.441.500.000
3. Memperkaya Gatot Arif Rahmadi sebesar Rp 13.520.345.212,69
4. Memperkaya saksi Imam Hadi Purnomo sebesar Rp 150.000.000
5. Memperkaya Cucu Rita Sary sebesar Rp 150.000.000
6. Memperkaya Moch. Nurdin sebesar Rp 300.000.000
7. Memperkaya Tonny Bako sebesar Rp 50.000.000
8. Memperkaya Feni Medina sebesar Rp 100.000.000
9. Memperkaya Ni Nengah Suartiasih sebesar Rp 100.000.000
10. Digunakan untuk pemberian uang tahun baru, THR, acara munggahan, kegiatan refreshing, uang saku dan pembelian bunga staf/pegawai di Bidang Pemanfaatan sebesar Rp 4.307.199.844 sesuai dengan arahan Iwan Henry dan Mohamad Fairza Maulana