Yusril Bantah Perpres 111 Dibuat Khusus untuk LGBT

- Yusril menegaskan Perpres 111/2025 bukan aturan khusus soal LGBTQ, melainkan bagian dari kebijakan pertahanan nasional yang mengatur ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida.
- Ia menjelaskan ancaman nonmiliter mencakup isu luas seperti bencana alam, wabah penyakit, pemanasan global, hingga penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila.
- Yusril menekankan pemerintah tidak mempersoalkan individu LGBTQ dan Perpres tersebut tidak boleh dijadikan dasar persekusi atau diskriminasi terhadap mereka.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025g2029 bukan regulasi yang secara khusus mengatur Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).
Menurut Yusril, Perpres itu adalah tindak lanjut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang menjadi pedoman kebijakan pertahanan nasional. Di dalamnya, pemerintah mengelompokkan ancaman menjadi ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida.
“Peraturan Presiden ini tidak secara khusus berbicara mengenai LBGTQ. LBGTQ hanya merupakan salah satu elemen yang disebutkan dapat menjadi ancaman nonmiliter terhadap eksistensi bangsa dan negara kita,” ujar Yusril di Jakarta, dikutip Sabtu (11/7/2026).
1. Ancaman nonmiliter memiliki cakupan yang jauh lebih luas daripada isu LGBTQ

Dia menjelaskan ancaman nonmiliter memiliki cakupan yang jauh lebih luas daripada isu LGBTQ. Ancaman itu mencakup bencana alam, wabah penyakit, pemanasan global, penyebaran paham ateisme, hingga berbagai paham yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.
Oleh karena itu, Yusril meminta publik tidak membaca Perpres 111/2025 hanya dari satu isu. Menurutnya, kebijakan pertahanan negara juga menyangkut ketahanan ideologi, budaya, sosial, dan pola pikir masyarakat.
“Ancaman militer adalah ancaman berupa serangan fisik dengan kekuatan militer, baik dari luar maupun dari dalam negeri. Sementara ancaman nonmiliter jauh lebih luas, termasuk yang berkaitan dengan ideologi, budaya, gaya hidup, dan upaya memengaruhi pola pikir masyarakat,” katanya.
2. Pemerintah disebut tak permasalahkan soal keberadaan LGBT

Yusril juga mengklaim pemerintah tidak mempersoalkan keberadaan individu yang mengidentifikasi dirinya sebagai LGBTQ. Menurutnya, yang menjadi perhatian pemerintah adalah penyebarluasan paham atau propaganda yang dinilai dapat memengaruhi ketahanan nasional.
“Yang dipersoalkan bukan individunya. Individu tidak pernah menjadi ancaman terhadap pertahanan negara. Yang dianggap sebagai ancaman adalah penyebarluasan paham, ideologi, falsafah, atau budaya yang apabila dipraktikkan secara luas dapat berpotensi memengaruhi ketahanan nasional,” kata Yusril.
3. Tak boleh jadi dasar persekusi dan diskriminasi

Dia menambahkan Perpres 111/2025 tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan persekusi atau diskriminasi terhadap individu LGBTQ. Pemerintah, kata dia, tetap menghormati hak-hak mereka sebagai warga negara sebagaimana dijamin UUD 1945.





















