Jakarta, IDN Times - Sejumlah mantan anggota Komisi II DPR RI periode 2019-2024 menegaskan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi bersama KPU. Penegasan tersebut disampaikan setelah mereka menggelar pertemuan untuk mencocokkan kembali informasi dan dokumen pembahasan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden pada September 2023.
Mantan Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan pertemuan pada Minggu (18/10/2026) di Jakarta, dihadiri 12 mantan anggota Komisi II DPR dari sejumlah fraksi. Doli menyebut sejumlah nama, antara lain Guspardi Gaus, Mardani Ali Sera, Mohammad Muraz, Ongku Hasibuan, Hugua, Ibnu Mahmud, Andi Rahman, Anak Agung Bagus.
"Jadi saya tadi sudah bawa bahannya, saya tunjukkan kepada bapak-bapak yang hadir pada sore hari ini dan memang kami menyimpulkan pasal itu tidak pernah dibahas ya, jadi tidak pernah dibahas," ujar Doli dalam konferensi pers.
Doli menjelaskan, polemik dugaan penyelundupan pasal tersebut mulai menjadi perhatian setelah muncul dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat itu, Doli mengaku terkejut karena pembahasan tersebut dikaitkan dengan Komisi II DPR yang dipimpinnya pada periode sebelumnya. Doli kemudian meminta sekretariat dan tenaga ahli komisi memeriksa kembali dokumen pembahasan untuk memastikan keberadaan pasal yang dipersoalkan.
