Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
 Eks Komisi II DPR Kompak Akui Tak Bahas Pasal 18 PKPU 19/2023
Eks Komisi II DPR periode 2019-2024 Kompak Akui Tak Bahas Pasal 18 PKPU 19/2023 (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • Mantan anggota Komisi II DPR RI menyatakan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi bersama KPU.

  • Ahmad Doli Kurnia bersama sejumlah mantan anggota komisi mencocokkan dokumen internal dengan keterangan DKPP, Bawaslu, dan peserta uji publik.

  • Perbedaan keterangan muncul setelah Hasyim Asy'ari menyebut pasal tersebut menjadi tanggung jawab bersama peserta RDP.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlu audit ulang pembahasan Pasal 18 PKPU?
Vote Now
September 2023

Dokumen pembahasan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden yang dicocokkan kembali berkaitan dengan pembahasan pada September 2023.

15 September 2023

Draf yang dibahas dalam rapat konsultasi menggunakan lampiran surat tertanggal 15 September 2023. Doli menyebut draf itu tidak memuat pasal yang menjadi polemik.

2026

Proses pembentukan Pasal 18 ayat (3) kembali dipertanyakan dalam persidangan MK.

18/10/2026

Ahmad Doli Kurnia menghadiri pertemuan di Jakarta bersama 11 mantan anggota Komisi II DPR dari sejumlah fraksi untuk mencocokkan informasi dan dokumen pembahasan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlu audit ulang pembahasan Pasal 18 PKPU?
Vote Now
  • What?
    Mantan anggota Komisi II DPR RI menyatakan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi bersama KPU.
  • Who?
    Ahmad Doli Kurnia dan 11 mantan anggota Komisi II DPR RI, serta Hasyim Asy'ari yang menyampaikan pendapat berbeda.
  • Where?
    Pertemuan mantan anggota Komisi II DPR RI berlangsung di Jakarta.
  • When?
    Pertemuan berlangsung pada Minggu (18/10/2026), setelah polemik pasal muncul dalam persidangan MK pada 2026.
  • Why?
    Mereka mencocokkan kembali informasi dan dokumen pembahasan untuk memastikan keberadaan Pasal 18 ayat (3) yang dipersoalkan.
  • How?
    Doli dan mantan anggota komisi menelusuri dokumen internal serta melakukan pengecekan silang dengan DKPP, Bawaslu, dan peserta uji publik rancangan PKPU.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlu audit ulang pembahasan Pasal 18 PKPU?
Vote Now

Mantan anggota DPR berkumpul untuk melihat lagi dokumen aturan pemilu. Mereka bilang Pasal 18 ayat (3) tidak pernah dibahas dalam rapat bersama KPU. Ahmad Doli menunjukkan bahan rapat dan mengecek ke beberapa lembaga. Hasyim Asy'ari punya pendapat berbeda dan meminta DKPP memeriksa masalah itu.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlu audit ulang pembahasan Pasal 18 PKPU?
Vote Now

Pertemuan dan pengecekan silang yang dilakukan Ahmad Doli Kurnia bersama mantan anggota Komisi II DPR menunjukkan adanya upaya mencocokkan dokumen serta keterangan dari sejumlah lembaga. Langkah ini membantu memperjelas perbedaan informasi mengenai proses pembahasan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlu audit ulang pembahasan Pasal 18 PKPU?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Sejumlah mantan anggota Komisi II DPR RI periode 2019-2024 menegaskan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi bersama KPU. Penegasan tersebut disampaikan setelah mereka menggelar pertemuan untuk mencocokkan kembali informasi dan dokumen pembahasan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden pada September 2023.

Mantan Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan pertemuan pada Minggu (18/10/2026) di Jakarta, dihadiri 12 mantan anggota Komisi II DPR dari sejumlah fraksi. Doli menyebut sejumlah nama, antara lain Guspardi Gaus, Mardani Ali Sera, Mohammad Muraz, Ongku Hasibuan, Hugua, Ibnu Mahmud, Andi Rahman, Anak Agung Bagus.

"Jadi saya tadi sudah bawa bahannya, saya tunjukkan kepada bapak-bapak yang hadir pada sore hari ini dan memang kami menyimpulkan pasal itu tidak pernah dibahas ya, jadi tidak pernah dibahas," ujar Doli dalam konferensi pers.

Doli menjelaskan, polemik dugaan penyelundupan pasal tersebut mulai menjadi perhatian setelah muncul dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat itu, Doli mengaku terkejut karena pembahasan tersebut dikaitkan dengan Komisi II DPR yang dipimpinnya pada periode sebelumnya. Doli kemudian meminta sekretariat dan tenaga ahli komisi memeriksa kembali dokumen pembahasan untuk memastikan keberadaan pasal yang dipersoalkan.

1. Doli mengecek ke sejumlah pihak

Eks Komisi II DPR periode 2019-2024 Kompak Akui Tak Bahas Pasal 18 PKPU 19/2023 (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Selain menelusuri dokumen internal, Doli bersama mantan anggota Komisi II DPR juga melakukan pengecekan silang dengan sejumlah pihak, termasuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, serta pihak yang mengikuti uji publik rancangan PKPU. Dari penelusuran tersebut, mereka menyebut draf yang dibahas dalam rapat konsultasi menggunakan lampiran surat tertanggal (15/9/2023).

"Jadi data yang kami punya sama dengan mereka bahwa yang kami bahas adalah draft yang dilampirkan melalui surat tanggal 15 September 2023 yang memang tidak ada pasal yang selama ini disebutkan atau yang menjadi polemik ya, yang yang selama ini dipersoalkan gitu," kata Doli.

Menurutnya, menegaskan Pasal 18 ayat (3) tidak pernah ditampilkan dalam rapat konsultasi bersama DPR.

"Bahkan di dalam rapat konsultasinya pun itu tidak pernah ditampilkan dan kemudian tidak pernah disampaikan apalagi dibahas," ucap dia.

Doli menyebut KPU merupakan lembaga yang bertanggung jawab menyusun PKPU, sedangkan DPR bersama pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang. Menurut dia, penyusunan rancangan peraturan penyelenggara pemilu menjadi tanggung jawab lembaga masing-masing.

Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian persyaratan bukti kelulusan sekolah menengah atas atau sederajat bagi bakal calon presiden dan wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Polemik tersebut juga berkaitan dengan proses penyusunan dan pengesahan aturan pencalonan. Dalam persidangan MK pada 2026, proses pembentukan Pasal 18 ayat (3) kembali dipertanyakan.

2. Eks Ketua KPU sebut Doli ikut teken draf PKPU?

Eks Komisi II DPR periode 2019-2024 Kompak Akui Tak Bahas Pasal 18 PKPU 19/2023 (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Doli menjelaskan, tanda tangan yang dibubuhkannya pada dokumen hasil rapat merupakan pengesahan kesimpulan rapat, bukan persetujuan terhadap setiap ketentuan dalam draf PKPU. Hal itu untuk membantah pernyataan mantan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari yang menyebut, Doli ikut menandatangi kesimpulan RDP yang membahas draf PKPU.

"Yang saya tandatangani adalah kesimpulan rapat. Jadi bukan draft, ya Jadi setiap rapat di DPR itu ada, di komisi-komisi itu setidaknya ada dua jenis rapat, Ada rapat kerja. Biasanya dengan mitra kementerian atau lembaga. Yang kedua, ada RDP, rapat dengar pendapat. Dan rapat konsultasi itu masuk bagian dari rapat dengar pendapat. Setiap rapat itu pasti ada kesimpulannya," kata dia.

"Kesimpulannya itu ditandatangani oleh pimpinan masing-masing lembaga yang ikut rapat, gitu. Betul memang pada saat itu kita punya kesimpulan rapat. Ya, kesimpulan rapatnya adalah tentang apa yang disampaikan terhadap permohonan PKPU dan Perbawaslu. Jadi waktu itu yang kita sepakati adalah ada empat PKPU dan kemudian ada empat Perbawaslu. Nah, jadi tapi isi dan tanggung jawab dari PKPU dan Perbawaslu itu adalah oleh KPU dan Bawaslunya masing-masing," sambungnya.

3. Hasyim sebut jangan munafik

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, Hasyim Asy'ari melontarkan kritik keras terhadap Doli atas pernyataan tidak adanya pembahasan pasal itu. Hasyim menegaskan, "pasal selundupan" tersebut menjadi tanggung jawab bersama para peserta RDP kala itu. "Bahwa munculnya Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 menjadi tanggung jawab bersama para peserta RDP," kata dia.

Di sisi lain, ia juga meminta DKPP untuk memeriksa pengaduan perkara munculnya pasal selundupan itu secara proporsional, hati-hati, dan menghindari konflik kepentingan yang ada.

"Karena DKPP ikut terlibat dalam RDP membahas Draf PKPU tersebut dan ikut tanda tangan persetujuan Kesimpulan RDP," tutur dia.

Oleh karena itu, Hasyim menyerukan kepada semua pihak agar "Lupa Boleh, Munafik Jangan".

Sampaikan pendapatmu

Perlu audit ulang pembahasan Pasal 18 PKPU?

See More

Curated For You

Editorial Team

Related Article