Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna, melalui pengacaranya, membantah telah menerima aliran dana sekitar Rp17,7 miliar dari Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh, dalam pengadaan Helikopter AW-101 pada 2016. Agus mengaku tidak tahu sama sekali ihwal uang itu.
"Saya selaku penasihat hukum menolak keras dakwaan ini. Karena, klien saya tidak pernah menerima dan melihat uang yang dituduhkan itu. Tak pernah pula ada janji dari swasta atas uang yang dituduhkan itu," ujar kuasa Kuasa Hukum Agus, Pahrozi.