Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024. Keduanya menjadi tersangka sejak Kamis (8/1/2026).
"Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis, 8 Januari 2026," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).
Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.
Meski begitu, KPK belum mengungkapkan total kerugian negara dalam perkara ini. Sebab, hal itu masih tahap finalisasi di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Saat ini masih menunggu finalisasi dari kawan-kawan BPK kita tunggu kalkulasinya sampai nanti selesai," ujarnya.
