Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya jadi tersangka KPK kasus kuota haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat diperiksa KPK. (IDN Times/Aryo Damar)

Intinya sih...

  • KPK menetapkan mantan Menag Yaqut dan eks stafsusnya sebagai tersangka korupsi haji 2023-2024 sejak 8 Januari 2026.

  • Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.

  • KPK masih menunggu finalisasi dari BPK untuk mengungkap total kerugian negara dalam perkara ini.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024. Keduanya menjadi tersangka sejak Kamis (8/1/2026).

"Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis, 8 Januari 2026," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).

Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.

Meski begitu, KPK belum mengungkapkan total kerugian negara dalam perkara ini. Sebab, hal itu masih tahap finalisasi di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Saat ini masih menunggu finalisasi dari kawan-kawan BPK kita tunggu kalkulasinya sampai nanti selesai," ujarnya.

Editorial Team