Susun Naskah Akademik RUU Pemilu, Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen

GKSR menolak wacana parliamentary threshold 5 persen dan mengusulkan ambang batas parlemen 1 persen.
GKSR menyusun naskah akademik RUU Pemilu dengan usulan PT 1 persen untuk diserahkan kepada DPR dan pemerintah.
Komisi II DPR akan membentuk panja RUU Pemilu tahun ini, dengan angka PT disebut tidak akan naik tinggi dari 4 persen.
Jakarta, IDN Times - Partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menolak keras wacana ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) lima persen yang telah disepakati partai koalisi pemerintah. Sebaliknya, mereka mengusulkan ambang batas parlemen 1 persen.
Sekjen GKSR, Ferry Kurnia Rizkiansyah menilai, usulan PT 5 persen oleh partai koalisi tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendorong perumusan ulang besaran ambang batas sehingga dapat menjaga proporsionalitas hasil pemilu dan suara terbuang.
GKSR merupakan perkumpulan partai non-parlemen yang beranggotakan delapan partai politik di antaranya, Partai Hanura, PPP, Partai Perindo, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya.
"Peningkatan PT menjadi 5 persen berpotensi pada meningkatnya disproporsionalitas hasil pemilu," kata Ferry saat dihubungi, Minggu (27/9/2026).
1. Parpol nonparlemen usul PT 1 persen dalam RUU Pemilu

Rapat paripurna DPR sahkan RUU P2SK menjadi UU. (IDN Times/Amir Faisol). Ferry mengatakan, banyaknya suara terbuang yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi mengalami peningkatan dari pemilu ke pemilu. Pada Pemilu 2019 suara terbuang mencapai 13,5 juta dan pada pemilu 2024 ada 17,3 juta suara hangus.
Menurut dia, ambang batas parlemen yang semula dirancang untuk menyederhanakan sistem kepartaian, faktanya dalam beberapa kali pemilu terjadi penambahan jumlah partai yang duduk di DPR.
"Kita mengabaikan suara rakyat yang punya ortoritas dan mandat kedaulatan rakyat dalam pemilu," kata Waketum Partai Perindo itu.
Oleh karena itu, GKSR menyampaikan, usulan non ambang batas parleme atau PT 1 persen perlu dipertimbangkan dengan menempatkan rakyat sebagai pemegang penuh kedaulatan.
"Tentunya yang menjadi penting adalah jangan sampai terjadi pengabaian terhadap suara rakyat. Jangan sampai penerapan PT banyaknya suara rakyat terbuang, apalagi kita menggunakan sistem proporsional," kata dia.
2. Parpol nonparlemen susun NA draf RUU Pemilu

Rapat paripurna DPR RI setujui Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman 2026-2031. (IDN Times/Amir Faisol). GKSR telah menyusun naskah akademik (NA) Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan atas perubahan beleid tersebut. Ferry menyebut, draf NA RUU Pemilu versi GKSR akan diserahkan langsunh kepada pimpinan DPR dan pemerintah.
"Kami GKSR membuat draft naskah RUU pemilu versi GKSR yang akan di sampaikan pada pimpinan DPR dan juga pemerintah," kata Ferry.
Ketua Umum GKSR, Said Iqbal menyampaikan, salah satu poin penting dalam draf tersebut adalah penetapan PT sebesar satu persen. Usulan itu, kata Said, merujuk penelitian para aktivis kepemiluan, termasuk Perludem, dengan menggunakan rumus Taagepera.
"Parliamentary threshold adalah 1 persen, dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accord dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah," kata Penasehat Khusus Presiden Bidang Tenaga Kerja itu.
3. Panja RUU Pemilu akan dibentuk tahun ini

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (kiri) dan Mendagri Tito Karnavian (kanan) di Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol) Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut, pihaknya telah ditugaskan untuk menyusun draft naskah akademik (NA) RUU Pemilu. Panitia kerja (panja) RUU Pemilu dipastikan dibentuk tahun ini.
Rifqi menegaskan, Komisi II DPR RI telah mendapat mandat dalam Prolegnas 2026 untuk membahas RUU Pemilu.
"Kami pastikan di tahun ini juga Panja RUU Pemilu Komisi II DPR RI insyaAllah akan kami bentuk. Kapan waktunya, apakah sebelum reses ini atau setelah reses nanti, kita akan lihat dan akan kami umumkan," kata Rifqi di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Politikus NasDem itu turut memastikan angka ambang batas parlemen tak akan naik tinggi dari angka empat persen yang berlaku sekarang.
Komisi II DPR juga tetap akan berpangku pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa kenaikan ambang batas parlemen harus lebih bermakna. Parlemen kata dia, akan mencari formula terbaiknya.
"Ya 4 persen naik-naik sedikit lah. Yang jelas kita ingin tingkatkan dari 4 persen, dan yang paling penting berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, bukan soal persennya saja, tetapi kemudian kita bisa merasionalkan persentase itu didapat dari mana dan untuk apa," kata dia.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)



















